Menkumham: Hukuman Teroris Akan Diperberat

Pasca Serangan Teroris di Sarinah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laolya menyampaikan bahwa pemerintah akan segera merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Ia mengatakan, pada rabu, 27 Januari 2016, pemerintah akan melakukan finalisasi draft  RUU terorisme.

RUU terorisme ini dilakukan sebagai revis dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"‎Belum (selesai), Besok jam 1 rapat di sini (Kemenkopolhukam), poin-poinnya banyak, seperti kemarin perluasan definisi, dan penahanan akan diperpanjang," ujar Yasonna di kantor Menkopolhukam Jakarta, Selasa 26 Januari 2016.

Ia menyampaikan, akan ada bentuk penindakan lebih awal, seperti ‎memperketat distribusi bahan-bahan yang digunakan untuk bahan peledak.

"Kewenangan diperluas melalui pencegahan distribusi bahan-bahan alat peledak, itu termasuk alat elektronik itu termasuk,‎"ujar dia.

Namun, ia mengaku belum ada pembahasan mengenai diperluasnya wewenang dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menangani kasus terorisme.

Mantan Teroris Poso Dukung Penuntasan Masalah Terorisme di Sulawesi Tengah

Ia juga menambahkan, hukuman bagi teroris akan dibuat lebih berat supaya ada efek jera bagi teroris, sehingga tindakan terorisme dapat diminimalisir.

"Hukum rencananya (akan lebih berat), lalu kemudian ada rencana pencabutan paspor orang yang berasal dari luar,"‎ kata dia.

(asp)

8 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap, Polisi Ungkap Ada yang Berperan Jadi Bendahara
VIVA Militer: Rudal Balistik Jarak Menengah (MRBM) Kheibar Shekan militer Iran

Negara Ini Tuduh Iran sebagai Negara Teroris, Kok Bisa?

Argentina menuduh Iran sebagai pelaku tindakan terorisme. Tuduhan ini muncul setelah lebih dari tiga dekade serangan yang mengakibatkan korban jiwa di Buenos Aires, Argen

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024