Cara Saksi Kasus Suap Damayanti PDIP Hindari Wartawan

Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Pemilik PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng langsung kabur usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 26 Januari 2016. Aseng merupakan saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang melibatkan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti.

Jokowi Resmikan 147 Bangunan yang Direhabilitasi Pasca Gempa di Sulawesi Barat

Usai menjalani pemeriksaan pada sekitar pukul 21.30 WIB, Aseng terlihat mencoba menghindari wartawan. Dia sempat mencoba untuk keluar melalui pintu samping. Namun karena terpergok oleh wartawan, dia kembali memilih masuk kedalam ruang steril.

Pria yang memakai kemeja berwarna biru itu tidak berani keluar dari lobi Gedung KPK dan hanya menunggu taksi yang menjemputnya. Selang beberapa saat setelah taksi tiba, Aseng langsung mencoba menerobos kerumunan wartawan yang telah menunggunya. Bahkan, Aseng terlihat menunduk, berlindung di belakang badan koleganya.

Jokowi: Jalan Inpres Gorontalo Penting untuk Tingkatkan Konektivitas Daerah

Aseng tidak berkomentar mengenai dugaan bahwa dia turut punya andil bersama dengan Direktur PT Windu Tunggal Abadi, Abdul Khoir turut memberikan suap kepada Damayanti. Dia lebih memilih langsung masuk kedalam taksi yang telah menunggunya.

Diketahui, Aseng diduga kuat turut mengetahui mengenai dugaan suap kepada Damayanti terkait penanganan proyek itu. Rumah dan kantor perusahaan Aseng sempat turut digeledah oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu. Bahkan Aseng merupakan salah satu pihak yang dicegah bepergian keluar negeri oleh KPK.

Empat Alasan Utama Publik Puas dengan Kinerja Jokowi, Menurut Survei Indikator

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Aseng disebut-sebut merupakan pihak yang bersama dengan Abdul Khoir urunan dalam memberikan suap kepada Damayanti.

Suap tersebut diduga dimaksudkan agar PT WTU di bawah Abdul Khoir dapat memenangkan proyek pembangunan jalan di Pulau Seram, Maluku. Sementara pelaksanaan proyek tersebut nantinya akan bekerjasama dengan perusahaan Aseng.

Diketahui, kasus dugaan suap ini terbongkar usai KPK melakukan tangkap tangan pada 13 Januari 2016 lalu. Pada tangkap tangan itu, KPK mengamankan 3 orang, di antaranya anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti; dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini; termasuk Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir.

Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan oleh penyidik KPK. Pihak KPK menyatakan kasus ini masih terus dilakukan pengembangan, termasuk mendalami mengenai keterlibatan sejumlah pihak lain.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya