Penyuap Politikus PDIP Sebut Suap Lazim untuk Dapat Proyek

KPK memeriksa Damayanti Wisnu Putranti, Rabu (20/1/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Taufik Rahadian

VIVA.co.id – - Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, pihak yang menyuap anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti menyebut bahwa praktik suap lazim dilakukan seorang pengusaha untuk mendapatkan proyek.

Abdul menyebut bahwa hal tersebut memang sudah menjadi sistem yang perlu diikuti bagi seorang pengusaha untuk mendapatkan proyek.

"Kata klien saya, 'pak kalau kita nggak ikut sistem di sana, aturan main di sana, boro-boro dapat proyek, ditengok pun tidak kamu'," kata Pengacara Abdul, Haeruddin Massaro saat dikonfirmasi, Rabu, 27 Januari 2016.

Menurut Haerudin, kliennya tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai sistem yang dia sebutkan itu, termasuk pihak yang membuat sistem tersebut. Abdul hanya menyebut bahwa hal itu merupakan aturan yang tak tertulis.

"Dia cuma bilang di sana ada aturan main seperti itu," kata Haerudin.

Terkait perkara yang menjerat Abdul Khoir, Haerudin menyebut kliennya belum lama mengenal Damayanti. Haerudin juga enggan berkomentar terkait kemungkinan ada pihak lain yang turut menerima suap dari kliennya selain Damayanti.

"Mungkin sudah disampaikan ke saya, tapi kan saya nggak mau mendahului pemeriksaan di KPK. Kita ikuti tahapan di KPK," kata Haerudin.

Diketahui, kasus dugaan suap ini terbongkar usai KPK melakukan tangkap tangan pada 13 Januari 2016 lalu. Pada tangkap tangan itu, KPK mengamankan 3 orang, diantaranya anggota Komisi V DPR dari fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti; dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini; termasuk Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir.

Abdul Khoir disangka memberikan suap kepada Damayanti, Dessy dan Julia agar perusahaannya menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan oleh penyidik KPK.

Penyidik menduga masih ada pihak lain yang turut menerima suap selain Damayanti. Kolega Damayanti di Komisi V DPR, Budi Supriyanto diduga sebagai salah satu pihak yang turut menerima suap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari total commitment fee yang diduga suap sebesar SGD404,000 dari Abdul Khoir, sebesar SGD300,000 diantaranya ditujukan untuk Budi. Suap diduga diberikan lantaran proyek pembangunan jalan itu diduga berasal dari dana aspirasi Budi.

Ruang kerja Budi di DPR diketahui menjadi salah satu tempat digeledah oleh penyidik dalam penyidikannya. Selain itu, KPK juga telah mencegah Budi untuk bepergian keluar negeri selama enam bulan mendatang.

Pihak KPK menyatakan kasus ini masih terus dilakukan pengembangan. Termasuk mendalami mengenai keterlibatan sejumlah pihak lain yang diduga turut menerima suap.

Pada penyidikannya, pihak KPK terus mengumpulkan bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain tersebut. Pengumpulan bukti tersebut dilakukan dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Ambon beberapa waktu lalu.

Yuyuk menyebut dalam penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah dokumen terkait proyek Kementerian PUPera. "Dokumen itu yang nantinya bisa digunakan untuk mendukung keterangan yang diberikan oleh para tersangka dan saksi," kata Yuyuk.

Yuyuk tidak menampik jika bukti-bukti yang disita pada penggeledahan kemarin dapat dijadikan dasar untuk menjerat pelaku lain dalam perkara ini, termasuk keterlibatan Budi. "Bisa menjerat pelaku lain yang terlibat," tegas Yuyuk. (ase)
 

Eks Anak Buah SYL Sebut BPK Minta Uang Rp12 Miliar untuk WTP, KPK Ultimatum Begini
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Kasus Korupsi Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Cegah Eks Ketua DPD Gerindra Malut ke Luar Negeri

Status Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024