Pemerintah Terapkan Jurus Baru Basmi Perdagangan Orang

Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Pemerintah Daerah (Pemda) diminta melakukan antisipasi terhadap berbagai kemungkinan terjadinya kasus tindak pidana perdagangan orang di daerahnya masing-masing. Pasalnya, kasus perdagangan orang masih tinggi sehingga perlu penanganan yang serius dari berbagai pihak, tidak saja pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah dan semua elemen masyarakat.

Intip Sederet Ketentuan Barang Kiriman Pekerja Mingran, Tak Lagi Diatur Permendag

“Perempuan yang tercatat bekerja di luar negeri sebanyak 3 juta orang. Namun sesungguhnya lebih dari 2 kali lipat dari yang tercatat,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, usai menggelar Rakor Tingkat Menteri terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kantornya, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2016.

Ada empat kebijakan yang diluncurkan dari rapat tersebut, yaitu Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKtA), Rencana Aksi Nasional Perlindungan Anak (RAN PA), Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN PTPPO) serta Road Map Pemulangan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB).

LPSK Putuskan Beri Perlindungan kepada Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif UP

Peluncuran empat program tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yassona Hamonangan Laoly, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anis Baswedan, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan Yohanna Yambise dan Kepala BNP2TKI Nusron Wahid serta Kementerian/Lembaga terkait.

Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), PBB memperkirakan bahwa sedikitnya 4 juta orang menjadi korban perdagangan orang dan setiap tahun 600-800 ribu laki-laki, perempuan dan anak diperdagangkan menyeberangi perbatasan internasional.

Ada Dugaan Intimidasi, Tim AMIN Bakal Ajukan Perlindungan Saksi ke LPSK

Tenaga kerja itu umumnya bekerja di sektor informal yang rentan terhadap perlindungan seperti jam kerja yang panjang tidak seimbang antara upah/gaji dengan waktu kerja, bahkan mereka banyak yang  mengalami kekerasan fisik, psikis dan seksual. Indonesia menjadi daerah sumber, tempat transit dan penerima korban perdagangan orang.

“Jangan sampai anak-anak dan perempuan menjadi pihak yang dirugikan karena tindak pidana perdagangan orang ini,” ujar Puan.

Puan menjelaskan, saat ini bahkan bukan hanya tindak pidana perdagangan orang yang marak, tetapi juga jual-beli organ tubuh, serta prostitusi online. Kementerian Dalam Negeri diminta untuk membuat mapping data, agar mengetahui di mana saja ada hal terkait sehingga bisa kerja sama secara sinergis untuk menyelesaikannya.

Menurutnya, Pemerintahan Jokowi-JK sangat serius dalam upaya mengurangi tindak pidana pedagangan orang dan tindak kekerasan terhadap ibu dan anak. Bahkan Kepala Negara berkali-kali melakukan rapat terbatas membahas persoalan tersebut.

Setidaknya dari hasil penelitian, 1 dari 3 anak laki-laki dan 1 dari 5 anak perempuan berumur 13-17 tahun mengalami kekerasan fisik, seksual dan sebagainya di Indonesia. Ironisnya hal itu justru terjadi di rumah dan paling banyak dilakukan orang tua.

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Rencana Aksi Nasional PTPPO 2015-2019 dengan tujuan meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang serta penanganan korban dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang. Prinsip yang diterapkan dalam RAN ini adalah kesetaraan dan non diskriminasi; keadilan; pemberdayaan; partisipasi dan akuntabilitas.     

Sebuah peta jalan (Road Map) Pemulangan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB) telah disiapkan Kemenko PMK dengan mengoordinasikan dengan instansi terkait. Pemerintah menargetkan pemulangan TKI Bermasalah sebanyak 50.000 orang pertahun selama 5 (lima) tahun (2015-2019) sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Target pemulangan TKIB tahun 2015 telah melebihi target yaitu mencapai 94.529 orang.

“Tujuan Road Map Pemulangan dan Pemberdayaan TKI Bermasalah adalah memberikan panduan kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) agar dapat memberikan perlindungan dan pelayanan kepulangan secara terkoordinasi  terhadap TKIB di luar negeri mulai dari pendataan, pengurusan persyaratan keimigrasian, bantuan hukum (advokasi), pemulangan dari negara tujuan (embarkasi) menuju Indonesia (debarkasi), selama di penampungan, selama pemulangan dari debarkasi menuju ke daerah asalnya, pelayanan kesehatan, pelayanan keamanan, permakanan, sampai dengan pemberdayaan yang dilakukan secara gotong royong,” kata Puan.

Dalam rapat itu dibahas mengenai Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKtA). Tujuan utama dari Stranas PKtA ini sejalan dengan sasaran RPJMN 2015-2019, agar semua anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal berdasarkan potensinya masing-masing dan bebas dari segala bentuk kekerasan termasuk pengabaian dan eksploitasi.                                      

“Stranas PKtA diharapkan akan menurunkan angka/jumlah kasus kekerasan yang dialami anak saat ini. Jumlah kasus kekerasan terhadap anak meningkat setiap tahunnya, maka disusun Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKtA) tahun 2016-2020 yang dilakukan bersama antara Pemerintah dan masyarakat sipil,” kata Puan.

Rencana Aksi Nasional Perlindungan Anak (RAN-PA), yang merupakan penjabaran lebih rinci atas pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)  2015-2019 untuk mencapai sasaran pembangunan perlindungan anak.                                   

RAN-PA telah diamanatkan dalam UU No.35/2014 sebagai kewajiban Negara dalam menghargai, melindungi, dan memenuhi hak-hak anak. RAN PA 2015-2019 disusun berdasarkan prinsip relevansi, terkelola dan sensitif terhadap kebutuhan spesifik anak yang bertujuan untuk memperkuat komitmen dari semua pemangku kepentingan agar melindungi dan mendukung tumbuh kembang anak agar sehat, berbudi pekerti dan berkarakter, serta kuat dalam menghadapi tantangan pembangunan.

Juga bertujuan memberikan kerangka rancang bangun kebijakan negara yang peka terhadap kebutuhan tumbuh kembang anak yang dapat dipahami dan dilaksanakan oleh semua elemen negara dan pemerintah.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya