Wanita ini Mengaku Dapat Pasokan Sabu dari Lapas Kerobokan

Perempuan pengedar narkoba
Sumber :
  • VIVA/Bobby Andalan

VIVA.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menangkap seorang perempuan berinisial RR, yang berprofesi sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu. Asal Desa Jenggawa, Kecamatan Agung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, RR berhasil dibekuk di kamar kosnya di Jalan Kertadalem, Gang Gatep No 9 Denpasar.

Buwas: Bandar Narkoba Membangun Jaringan di Lapas

"Tersangka kita amankan pada Selasa lalu, 26 Januari sekira pukul 12.30 WITA di kamar kosnya," kata Kepala BNN Provinsi Bali, Brigadir Jenderal Putu Gede Suastawa, di kantornya, Kamis 28 Januari 2016.

Dari tangan RR, BNN berhasil mengamankan barang bukti 31 paket sabu seberat 17,02 gram. Sabu sebanyak itu ditaruh di dalam bagasi sepeda motor Vario warna hitam strip merah DK 5646 AL. Dari hasil interogasi, perempuan 22 tahun itu mengaku sabu sebanyak itu dipasok dari dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan Denpasar.

"Hasil interogasi bahwa tersangka dari bulan Desember 2015 telah menerima narkotika jenis sabu dari orang yang tidak mau menyebutkan nama dan alamatnya, sebanyak 4 kali dengan tempat dan waktu yang berbeda, yang dikendalikan oleh seorang napi dari LP Kerobokan yang mengaku bernama Johanes," beber Suastawa.

Suastawa mengaku dari tangan RR juga berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah dompet warna biru yang di dalamnya berisi 21 paket sabu dengan berat bersih 7,86 gram, 10 paket sabu dengan berat bersih 9,16 gram di dalam sadel sepeda motor, satu timbangan digital warna putih jingga merk ACIS, satu unit sepeda motor Vario warna hitam strip merah DK 5646 AL serta kunci dan STNK atas nama Mohammad Hidayat.

Selain itu, petugas juga menemukan satu buah tas kecil warna hijau, satu bendel plastic klip kecil garis merah, satu buah korek gas warna hijau merk weta dan satu buah gunting.

"Tersangka kita jerat pasal 14 ayat 2 subsider dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan atau maksimal 20 tahun penjara," kata Suastawa. (ren)

Ilustrasi pemusnahan sabu-sabu di BNN

Kurir Berkicau, Tono Diamankan dengan Sabu 20 Kilogram

Bandar narkoba ini ditangkap di wilayah Tanjung Duren Jakarta Barat

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2016