Sabu Sindikat Pakistan di Jepara Diperkirakan 300 Kilogram

Bambang Widjojanto Tidak Memenuhi Panggilan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat lebih dari 100 kilogram yang diungkap Badan Narkotika Nasional di Jepara, Jawa Tengah, diselundupkan dari Tiongkok melalui jalur laut via Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang. Penyeludupnya, sindikat warga Pakistan, memasukkan sabu-sabu itu dalam 194 mesin genset atau pompa air.
PDIP Bahas Nama Budi Waseso untuk Pilkada Jakarta

Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, menjelaskan bahwa petugas baru membongkar 94 mesin genset yang digunakan sebagai sarana penyelundupan sabu-sabu itu. Ditemukan 100 kilogram sabu-sabu.
Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

“Masih ada seratus (mesin genset) lagi yang belum kita bongkar," kata Waseso dalam keterangan persnya di gudang penyimpanan sabu Jepara, Jawa Tengah, pada Kamis, 28 Januari 2016.
DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk

Dia belum memastikan total berat sabu-sabu yang disembunyikan dengan modus mesin genset itu. Namun dari pembongkaran 94 mesin, jumlah sabu didapat antara 1,5 kilogram sampai 2 kilogram yang terbungkus plastik karton. Jika dirata-rata hampir 300 kilogram sabu tersembunyi pada seluruh mesin genset.

"Kita akan bongkar habis dulu baru kita timbang dan hitung. Belum bisa kita pastikan," kata Waseso.

Ratusan kilo sabu itu dikirim langsung dari Pakistan ke Indonesia melalui jalur laut. Modus operandi agar tak terdeteksi mesin pemindai di pelabuhan, para pelaku menutup mesin-mesin itu dengan kertas karbon.

Setelah lolos di pelabuhan, barulah mesin berisi sabu-sabu itu dikirim ke gudang pabrik mebel bernama CV Jepara International di Dukuh Sorogenen, Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, Jepara. Upaya penyelundupan itu terbongkar setelah tim BNN dan Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-DI Yogyakarta menggeledah pabrik itu pada Rabu, 27 Januari 2016.

Ada delapan pelaku yang sudah ditahan. Empat orang di antaranya adalah warga Pakistan yang bertindak sebagai pemilik sekaligus pengendali sabu-sabu. Mereka ialah Faiq, Amran Malik, Riaz, dan Toriq. Empat warga lain adalah Yulian, Tommy, Kristiadi, dan Didit. Mereka merupakan warga asli Jepara dan Semarang.

Petugas BNN juga turut menyita dua timbangan digital, dua mobil boks, paspor, uang valas dan rupiah senilai Rp700 juta. Kasus itu masih dalam penyelidikan petugas BNN untuk pengembangan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya