Banyu Biru Jadi Anggota BIN? Ini Pernyataan Sutiyoso

Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id - Surat Keputusan (SK) Badan Intelijen Negara (BIN) tentang pengangkatan pengusaha, Banyu Biru Djarot, sebagai anggota Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan (DISK), menyebar luas di dunia maya. Surat ini awalnya di unggah dalam akun Path, dan tersebar luas di berbagai media sosial.

Kepala BIN: Pembakaran Vihara di Tanjungbalai Aksi Spontan
Dalam surat itu, terterta nama Banyu Biru B. Sc. diangkat menjadi Anggota Bidang Politik DISK BIN, mulai 1 Januari 2016 lalu. Surat ini juga belum memiliki tandatangan Kepala BIN, Sutiyoso. Hanya dibubuhi tanda tangan dari Kepala Biro Kepegawaian BIN, Suharyanto.
 
Hendropriyono Minta Bukti Percakapan Haris dengan Freddy
Dalam akun Path ini, juga terlihat status pemilik akun BanyuBiruDjarot yang menuliskan kata Alhamdulillah, untuk menunjukan rasa syukur atas pengangkatannya menjadi anggota bidang politik.
 
Tambah Kewenangan BIN, DPR Tunggu Usulan Pemerintah
Saat dikonfirmasi oleh VIVA.co.id, Kepala BIN, Sutiyoso menjelaskan, ia tidak mau memberikan penjelasan terhadap masalah ini, karena keanggotaan DISK bersifat rahasia dan tidak bisa diungkap ke publik.
 
"Saya memang membentuk DISK di BIN. Tugas dan fungsinya apa, terus personelnya siapa saja? Tidak bisa saya ungkap ke publik. Itu rahasia sifatnya," ungkap Sutiyoso dalam pesan singkatnya, Minggu, 31 Januari 2016.
 
Lebih lanjut Sutiyoso menerangkan, sebagai kepala BIN, ia tidak bisa membenarkan ataupun menyanggah kebenaran foto yang tersebar luas di media sosial itu. "Saya tidak bisa memberi konfirmasi atau bantahan tentang masing-masing personel BIN, termasuk personel DISK," jelasnya.
 
Namun ia menjamin, setiap anggota DISK akan mendapatkan evaluasi secara menyeluruh, mengenai aktivitasnya dalam menjalankan tugas, maupun perilakunya di luar tugas resmi. Mereka pun akan mendapatkan konsekuensi dari tindakan yang mereka lakukan, dengan ancaman sanksi terberat dicopot dari jabatannya.
 
"Semua personel DISK dievaluasi setiap saat selama masa tugasnya. Jika hasil penilaiannya negatif dan atau merugikan pelaksanaan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) BIN, personel tersebut bisa diberhentikan setiap saat," tegas Sutiyoso.
 
Sutiyoso menggarisbawahi, setiap anggota BIN dan DISK hanya boleh memberikan informasi ke publik, berdasarkan perintahnya. "Sebagai Kepala BIN, saya hanya memberi izin kepada persobel BIN tertentu (termasuk dari DISK) untuk menjelaskan hal-hal yang memang saya tugaskan ke publik," ungkapnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya