Novel Baswedan Tetap Yakin Kasusnya Bentuk Kriminalisasi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir
VlVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, tetap meyakini bahwa kasus dugaan penganiayaan yang menjeratnya kini adalah bentuk kriminalisasi.
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Novel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian pada tahun 2004. Kasus itu muncul kembali beberapa waktu lalu dan terus diproses Kepolisian dan Kejaksaan. Perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan.
'Bos Podomoro Beri Sanusi Uang Rp2 Miliar Sebagai Sahabat'

"Jelas, ini kriminalisasi, karena kalau memang benar penegakan hukum, kok yang ditarget hanya saya," kata Novel dalam pesan singkatnya saat dihubungi pada Senin, 1 Februari 2016.
KPK Ajak Pengusaha Cegah Korupsi di Sektor Swasta

Novel menyebut proses penegakan hukum perkaranya terkesan dipaksakan. Hal itu diperkuat hasil pemeriksaan Ombusdman yang menyebutkan bahwa bukti pada perkara Novel adalah manipulasi dan rekayasa.

"Normalnya, penegak hukum akan terganggu dengan informasi seperti itu," kata Novel.

Kendati demikian, Novel menolak berkomentar mengenai dugaan kriminalisasi terhadap dirinya tersebut.

Novel Baswedan dituduh menembak enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Penembakan yang dilakukan anak buah Novel itu diduga mengakibatkan kematian seorang pelaku bernama Mulia Johani alias Aan. Novel yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan itu.

Novel sudah menjalani pemeriksaan kode etik di Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu. Sanksi teguran dijatuhkan sebagai pelanggaran kode etik atas perbuatan anak buahnya. Setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu hingga Oktober 2005.

Tahun 2006, Novel memilih bergabung ke KPK sebagai penyidik. Namun, kasus itu kembali diungkit pada 2012, dan Polrestra Bengkulu menetapkan Novel sebagai tersangka. Ini tak lama setelah KPK menetapkan Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri.

Kasus Novel kembali dihentikan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun yang sama. Namun diusut kembali atas permintaan keluarga korban dan Kejaksaan. Kasus Novel mencuat kembali setelah KPK mengusut kasus dugaan rekening gendut Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya