TPS Dipindah, Pilkada Bangka Barat Dibawa ke MK

Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id - Hasil Pilkada Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung, disengketakan ke Mahkmah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon Sukirman dan Safri. Gugatan diajukan akibat salah satu tempat pemungutan suara (TPS) berpindah tanpa pemberitahuan.

KPK Periksa Pesaing Bupati Buton di Pilkada 2011

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Trentang, Bangka Barat, Yusuf mengatakan, pihaknya sengaja memindahkan TPS karena tempat sebelumnya tidak dapat dipakai.

Menurutnya, TPS itu awalnya didirikan di kediaman seorang warga bernama Suhadi. Namun, saat hendak mendirikan TPS tersebut, pada Minggu 6 Desember 2015, istri Suhadi menolak rumahnya dijadikan lokasi TPS, sehingga pendiriannya dibatalkan dan dipindahkan ke tempat lain yang berjarak 40 meter.

Mahkamah Konstitusi Disarankan Ubah Pasal 158 UU Pilkada

"Istrinya bilang tidak boleh, nanti takut tanamannya rusak dan berantakan," ujar Yusuf saat memberikan kesaksian di Gedung MK, Jakarta, Senin, 1 Februari 2016.

Menurut salah satu saksi pemohon, tidak ada pemberitahuan oleh KPPS mengenai pemindahan TPS ini, sehingga mayoritas pemilih tidak mengetahui tempat TPS baru dan akhirnya banyak yang tidak menggunakan hak suara mereka.

Suara 97 Persen Masuk, Willy-Wahyudi Ungguli Hitung Cepat

"Pas saya sampai sesuai dengan undangan di formulir C6, TPS-nya hilang. Tidak tahu kemana. Saya tanya teman, juga dia tidak tahu, akhirnya saya pulang lagi," kata dia.

Sementara, Yusuf mengakui tidak memberi pemberitahuan karena lokasi TPS yang tidak jauh dan bisa dilihat dari tempat lokasi TPS awal.

Akhirnya, Pilkada Kabupaten Bangka Barat pun disengketakan karena hanya berselisih 250 suara antara pasangan pemenang, Parhan Ali dan Markus, dengan pihak pemohon.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya