Jaksa Agung Tolak Cabut Dakwaan atas Novel Baswedan

Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa
VIVA.co.id
Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu
- Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan tidak mencabut dakwaan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Menurutnya, hal itu dilakukan guna membuktikan aspek yuridis dari kasus tersebut.

Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum

"Ini kan nanti harus dibahas bersama antara KPK, pengadilan, polisi. Juga tentunya kita lihat aspek yuridisnya seperti apa," kata Prasetyo di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Jakarta Pusat, Senin 1 Februari 2016.
Kasus Novel Dihentikan, Korban Resmi Ajukan Praperadilan


Menurut Prasetyo, semua penegakan hukum harus dilihat dari berbagai aspek, tak hanya aspek yuridis. Penegakan hukum, kata dia, juga perlu memastikan rasa keadilan bagi masyarakat.


"Tapi, dalam kasus Novel, aspek-aspek tersebut belum dapat dikaji, jadi masih perlu pengadilan untuk membuktikannya," katanya.


Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bengkulu melimpahkan berkas perkara penganiayaan dan pembunuhan yang diduga dilakukan Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri setempat pada Jumat 29 Januari 2016 kemarin.


Pelimpahan berkas disertai pelimpahan barang bukti, yakni tiga pucuk senjata api, proyektil, dan kelengkapan surat penggunaan senjata api oleh Polres Bengkulu. Novel dituduh menganiaya hingga menyebabkan seorang pencuri sarang burung walet tewas.


Peristiwa itu terjadi saat Novel menjabat Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu, 2004 silam. Kasus ini tetap bergulir meskipun rekomendasi Ombudsman menyebutkan ada temuan maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya