Pimpinan KPK Kaget Kasus Novel Dilimpahkan ke Pengadilan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA.co.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kaget perkara salah satu penyidiknya, Novel Baswedan, dilimpahkan pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan.

Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum

"Kami cukup terkejut sebetulnya. Karena harapan kami berlima waktu menjabat, masalah-masalah itu sudah selesai," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di kantornya, Senin 1 Februari 2016.

Agus menyatakan sangat berharap hubungan di antara para penegak hukum dapat berjalan sinergi dalam upaya pemberantasan korupsi. Agus menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan bantuan kepada Novel dalam menghadapi proses hukumnya.

Kasus Novel Dihentikan, Korban Resmi Ajukan Praperadilan

"KPK membantu sepenuhnya, memberikan bantuan di dalam dan luar pengadilan, menyediakan bantuan hukum, pendampingnya banyak, akomodasi akan ditanggung KPK," tegas Agus.

Senada dengan Agus, Wakil Ketua KPK, Laode Syarief, juga menyatakan kaget saat mendapat kabar perkara Novel tetap diproses dengan dilimpahkan ke Pengadilan.

Kabareskrim: Kasus Novel Harusnya Sampai Pengadilan

"Kami berlima sepakat kasus yang sedang menimpa Novel bisa diselesaikan dengan cara yang lebih baik sehingga kerjasama baik antara Kepolisian dan KPK bisa lebih baik di masa yang akan datang," ujarnya. (one)


Jaksa Agung, HM Prasetyo (kemeja putih)

Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu

"Kami pelajari langkah-langkah apa saja yang kami akan lakukan."

img_title
VIVA.co.id
1 April 2016