Draf Revisi UU Terorisme Pastikan Muat Pasal-pasal Ini

Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan Sambangi Pimpinan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Draf revisi Undang Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo. Dari 47 pasal yang ada, kurang lebih 19 pasal direvisi atau 35 persen pasal dari jumlah total pasal yang ada di dalam Undang Undang tersebut.

Gelar Operasi Antiteror, Polisi Kanada Lumpuhkan Tersangka

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan hal ini untuk membatasi ruang gerak para pelaku terorisme. Draf revisi UU Anti Terorisme memastikan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dengan kelompok radikal seperti ISIS akan dicabut paspor dan kewarganegaraannnya.

Bahkan fasilitator dan orang-orang yang tergabung dengan suatu kelompok yang mengarah kepada tindakan radikalisme dan terorisme akan dijerat kurungan penjara. Maksimal 30 hari kurungan penjara dengan masa penuntutan maksimal 120 hari. Sebelum UU itu direvisi, batas penahanan maksimal hanya 7x24 jam dan penuntutan maksimal 60 hari.

Bertemu Menteri Australia, Yasonna Bahas Soal Terorisme

Komunikasi elektronik dan aliran dana, juga akan bisa dijadikan bukti untuk menjerat seseorang yang diduga mendukung dan menjadi bagian dari gerakan radikalisme.

"Orang yang bergabung dengan ISIS, paspornya dicabut. Orang berkumpul yang menyangkut dan membicarakan hal ini (terorisme) bisa ditahan 30 hari dan 120 hari untuk penuntutan. Fasilitator juga ditangkap," tegas Luhut di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 1 Februari 2016.

UEA: Teroris Sebarkan Radikalisme Lewat Video Game

Draf RUU juga mengatur secara rinci tentang definisi teroris dan definisi kekekerasan. Dengan itu nantinya pihak terkait bisa mengelompokkan orang dengan ketentuan tertentu masuk kategori radikal atau lainnya.

"Jadi bisa kita kelompokkan. Mereka masuk kriteria yang ditentukan atau tidak. Bukan cuma ISIS saja. Misal Papua, Aceh atau Batak ada yang melakukan tindakan berbahaya buat negara ya bisa kena juga," tegas Luhut.

Mantan Kepala Staf Kepresidenan tersebut memaparkan, draf RUU juga mengatur kebijakan pemerintah soal program deradikalisasi orang-orang yang tergabung dan terjerumus dengan suatu kelompok radikal, yang akan dilakukan oleh tujuh lembaga Kementerian terkait. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya