Ini Cara Kurir Narkoba Sembunyikan Sabu Asal Malaysia

Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK
VIVA.co.id - M Rajuddin bin Hamdan (40 tahun), warga Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, yang diduga sindikat jaringan narkoba internasional dibekuk aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pada Senin, 1 Februari 2016. Dia menyembunyikan sabu-sabu seberat 78,25 gram pada lubang anusnya untuk mengelabui polisi.
Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR
 
Kepala Sub Direktorat Narkoba Polda Sumsel, Ajun Komisaris Besar Polisi Syahril Musa, menjelaskan bahwa petugas berhasil menangkap tersangka setelah pengintaian sekian lama. Awalnya, polisi mendapatkan informasi bahwa ada kurir sabu-sabu asal Aceh yang menginap di salah satu hotel di kawasan Rajawali, Kota Palembang.
DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk
 
"Setelah kami pancing transaksi, pelaku keluar dan langsung kami tangkap. Ketika dilakukan pengembangan, kembali ditemukan 4,10 gram paket sabu di dalam hotel tersangka,” kata Syahril.
TKI Bawa Narkoba dari Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara
 
Sabu-sabu itu dibawa tersangka dari Malaysia yang selanjutnya menuju Palembang. Berdasarkan pemeriksaan pada paspornya, ternyata tersangka sudah sering masuk-keluar Malaysia untuk menyelundupkan sabu-sabu. Modus operandinya selalu dengan menyembunyikan narkoba itu di anusnya.
 
Rajuddin mengaku diperintahkan seorang bernama Bodang, yang kini merupakan tahanan di Rumah Tahanan di Aceh. Bodang menelepon Rajuddin agar mengantarkan sabu-sabu ke Palembang.
 
"Disuruh dimasukkan dalam anus, pakai minyak rambut biar licin. Soalnya kalau tidak dimasukkan ketahuan oleh orang (petugas keamanan) bandara,” ujar Rajuddin.
 
Dia berterus terang telah sepuluh kali ke Malaysia untuk mengambil sabu-sabu dan kemudian diedarkan di Indonesia. Rajuddin diancam Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya