Polisi Buru Pemasok Kulit Satwa Langka di Sumatera

Sumber :
  • Syaefullah/VIVA.co.id

VIVA.co.id - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terus memburu pelaku utama pemasok kulit satwa langka dilindungi, yang diduga berada di Pulau Sumatera.

Sampel DNA Ikan Aneh di Minahasa Dikirim ke Eropa

"Saat ini yang dikejar ialah yang memasok, dari mana asal usulnya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Yazid Fanani di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Februari 2016.

Menurut Yazid, Kepolisian bertekad memburu sindikat perdagangan gelap satwa langka ini sampai ke luar negeri, mengingat jumlah populasi satwa langka terancam kepunahan. "Kita sekarang masih melakukan pengembangan dalam negeri dan luar negeri. Dan pemasaran lokal kita dalami karena nilainya ekonominya sangat tinggi," ujarnya menambahkan.

Petugas Bongkar Praktik Penjualan Satwa Langka di Surabaya

Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdit I Dir Tipiter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra menambahkan, penyidik berhasil meringkus salah seorang pelaku berinisial SH, seorang perajin kulit harimau dan buaya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Asep menjelaskan, proses penjualan hasil kerajinan dari kulit satwa tersebut. Biasanya, pemesan langsung mendatangi sendiri tempat SH berdagang di toko CV Java Reptil (JR) Kemayoran. Kerajinan kulit ini, ditawarkan oleh pelaku dengan harga bervariasi, dengan nilai hingga jutaan rupiah. "Kalau dompet kisaran Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta dan omsetnya sekitar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta perbulan," kata Asep.

Bandar Satwa Dilindungi Diringkus Petugas

Menurut Asep, pelaku SH sudah menjalankan profesinya selama satu tahun, dan mendapatkan bahan baku kulit harimau dan buaya tersebut dari Jambi. Bahkan, selama tahun 2015 lalu, pelaku sudah menghabiskan 11 kulit harimau.

Dalam waktu dekat penyidik segera melimpahkan berkas penyidikan SH ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. "Besok dilimpahkan untuk tahap dua," ujar Asep.

Sebelumnya, Dir Tipiter Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap penjualan kulit satwa liar yang dilindungi. Dari hasil penggerebekan di kawasan Kemayoran ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya, kulit harimau, karapas penyu, opsetan penyu, kulit buaya, tulang dan taring harimau.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya