Mendagri: Penanganan Eks Gafatar Terlalu Birokratis

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyebut bahwa sejumlah kepala daerah memerlukan payung hukum untuk bisa mengucurkan anggaran guna membiayai penampungan sementara eks pengikut Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sebelum dijemput pemerintah daerah masing-masing.

"Itu terlalu birokratis, apa pun itu negara kan harus hadir termasuk pemerintah daerah. Ini kan warga daerah setempat, yang karena sesuatu hak dia hijrah, dengan tekanan dengan ideologi dan keyakinan," kata Tjahjo di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 2 Februari 2016.

Ketiadaan anggaran itu, menurut Tjahjo, bisa dikomunikasikan dengan pemerintah pusat. Karenanya, jika memang memerlukan payung hukum, Kementerian Dalam Negeri menyanggupi bisa segera mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai dasar untuk mengeluarkan anggaran dalam kondisi darurat.

"Pasti ada jalan keluar seperti pos-pos anggaran lain kan ada, makanya akan kami cek dananya, kan dana emergency ada. Ini menyangkut rakyat Indonesia sebagai WNI yang masih sah," tutur Tjahjo.

Selain itu, Tjahjo mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dan kewajiban untuk melakukan sosialisasi, menyadarkan eks pengikut Gafatar secara terpadu dengan instansi terkait. Tak hanya itu, pemerintah daerah diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat, untuk menerima eks pengikut Gafatar.

"Mau tidak mereka (pemerintah daerah) menerima. Nah, kalau tidak mau menerima, ya disampaikan, nanti kami di pusat akan cari alternatif. Kan mereka itu hijrah ke Kalimantan ingin cari daerah yang tertutup yang luas," papar Mendagri.

Menteri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut juga menegaskan, fase pemulangan eks pengikut Gafatar ke daerah asal adalah tahap yang paling krusial. Untuk itu, hal ini harus disikapi dengan bijak dan tepat, agar masalah eks pengikut Gafatar tak sampai berlarut-larut.

"Tapi masalahnya, masih banyak daerah yang berpikir, masih lambat. Kami sudah kirim radiogram, sudah kami telepon, ambil warganya, sosialisasikan, bina. Kalau tidak ada yang mau, mentok tidak mampu, ya mari koordinasi mencari jalan yang terbaik," ujar dia.

Definisi 'Makar' Tidak Jelas, Pemerintah Salah Kaprah
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul

Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Gafatar

Penyidik masih melengkapi berkas penyidikan tiga petinggi Gafatar.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016