Mendagri Minta Surat Pengusiran Warga Ahmadiyah Dibatalkan

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengecam aksi beberapa kepala daerah yang melakukan pengusiran terhadap warganya. Meski warga tersebut dicap sebagai penganut paham aliran sesat.

Mendagri Bersurat Minta KPK Bentuk Kantor Daerah

Mendagri mencontohkan kasus yang terjadi di Bangka Belitung di mana Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kelurahan Srimenanti Sungailiat, diminta meninggalkan Kabupaten Bangka.

"Kami minta untuk dibatalkan (Surat Sekda)," tegas Tjahjo, di Istana Negara, Jakarta, Selasa 2 Februari 2016.

Kementerian Dalam Negeri sudah mengirim tim ke lokasi tersebut. Kementerian juga sudah mengirim surat ke Pemerintah Kabupaten Bangka untuk tidak melakukan pengusiran terhadap JAI.

"Begitu kami dengar itu, langsung kami kirim surat bahwa kepala daerah itu bagian dari pada pemerintahan yang harus jaga, bina warga daerahnya," tutur mantan sekjen DPP PDIP itu.

Kepala daerah yang mengusir warganya, bukan cara yang harusnya dilakukan oleh pemerintah. Untuk itu, kementerian sudah mencari tahu ke lokasi kenapa kebijakan itu keluar. Menurutnya, tidak perlu ada aksi pengusiran terhadap jemaah Ahmadiyah.

"Kami sudah kirim tim ke sana, meminta kepada kepala daerah untuk tidak lakukan itu. Ya dibina lah," katanya.

Akhir pekan lalu, ratusan massa mendatangi sekretariat Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk melakukan pengusiran paksa. Untungnya, aparat gabungan dari Brimob, TNI, dan Pol PP berhasil mencegat massa tersebut sebelum melakukan aksinya.

Usai itu, Bupati Bangka Tarmizi dan Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana langsung melakukan pertemuan dengan pengurus JAI Bangka Belitung. Hasilnya tercipta kesepakatan bahwa pihak JAI diberi waktu dua minggu hingga 5 Februari 2016, untuk angkat kaki dan pindah dari Kabupaten Bangka.

Pengusiran tersebut diduga berawal dari surat bertanggal 5 Januari yang ditandatangani Fery Insani, Sekretaris Daerah Bangka. Isi surat menyatakan bahwa Jemaah Ahmadiyah Indonesia harus keluar dari lingkungan Srimenanti Sungailiat, atau bertobat. Surat tersebut berarti pengusiran pada jemaah Ahmadiyah.

Kelompok Jemaah Ahmadiyah mengaku tekanan resmi pada mereka untuk meninggalkan Bangka dimulai sejak 14 Desember 2015. Lagi-lagi atas surat yang ditandatangi Sekda Kabupaten Bangka Belitung, atas nama Bupati Bangka Belitung.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

Kemendagri Sosialisasi PP Tentang Perangkat Daerah

Agar pemerintah bisa berjalan lebih efektif dan efisien ke depannya

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2016