Presiden Jokowi Bisa Saja Deponering Kasus Novel Baswedan

Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo segera memanggil Jaksa Agung HM Prasetyo, terkait kasus hukum yang menyeret nama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.

Kasus Novel, kini sudah masuk Kejaksaan dan yang bersangkutan siap menjalani persidangan. Namun, apakah ada kemungkinan kasus ini dideponering --mengesampingkan perkara demi kepentingan umum-- mengingat sebelumnya dua pimpinan KPK yakni Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, juga dideponering oleh Presiden SBY.

Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum

Juru Bicara Presiden, Johan Budi Sapto Pribowo, tidak menampiknya. Hanya, memang Johan belum bisa memastikannya.

"Melihat komposisi pimpinan KPK sekarang, bahwa hubungan KPK dan Polri akan semakin harmonis. Tentu ini bisa dibicarakan," jelas Johan Budi, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 3 Februari 2016.

Setelah mendapat laporan Jaksa Agung nantinya, jelas Johan, tentu Presiden akan memberikan arahan-arahan. Tidak hanya kasus Novel, tapi juga Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Tentu Presiden harus memperoleh laporan konkrit, detail. Maka Jaksa Agung dipanggil. Setelah itu ada arahan-arahan," katanya. Apa isi arahan, nantinya akan diketahui.

Johan mengaku, pimpinan KPK juga konsern pada penanganan kasus Novel. Sehingga, dengan hubungan baik KPK, Polri dan Kejaksaan Agung yang tercermin dari pimpinan KPK, dia yakin kasus Novel bisa diselesaikan dengan baik.

"Tentu ini bisa dibicarakan. Keinginan pimpinan KPK juga membackup Novel, AS dan BW. Saya kira itu bisa dibicarakan," kata Johan.

Jaksa Agung, HM Prasetyo (kemeja putih)

Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu

"Kami pelajari langkah-langkah apa saja yang kami akan lakukan."

img_title
VIVA.co.id
1 April 2016