Terdakwa Meninggal, KPK Minta Kejagung Gugat Perdata

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

VIVA.co.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan PDAM Kota Makassar, Hengky Widjaja diketahui meninggal dunia lantaran menderita sakit. Padahal, Hengky saat ini tengah menjalani persidangan.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara ini, Irene Putrie menyebut, biasanya hakim akan mengugurkan perkara karena terdakwa meninggal dunia.

"Perkaranya menurut Pasal 77 KUHP selesai," kata Jaksa lrene dalam pesan singkat saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Februari 2016.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Pasal itu mengatur, kewenangan untuk menuntut pidana menjadi hilang, jika tertuduh dalam perkara tersebut meninggal dunia. Dengan demikian, berkas perkara akan dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kendati demikian, Irene menyebut perkara ini tidak serta merta menjadi hilang, lantaran diduga ada kerugian negara yang timbul dari perbuatan Hengky.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Terkait hal ini, menurut Irene, perkara nantinya akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk mengajukan gugatan perdata. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 seperti yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Hanya karena ada kerugian negara, kita bisa limpahkan ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan gugatan kerugian negara."

Sebelummnya, Hengky Widjaja selaku Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar didakwa bersama-sama dengan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum secara berkelanjutan, yang merugikan keuangan negara hingga Rp45.844.159.843.

Hal ini menyangkut kerja sama Rehabilitasi, Operasi dan Transfer (ROT) lnstalasi Pengolahan Air (lPA) II Panaikang tahun 2007 sampai 2013, antara PDAM Kota Makassar dengan PT Traya dan PT Traya Tirta Makassar.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya