MUI: Gafatar Sesat dan Menyesatkan

Sumber :
  • ANTARA/ Ujang Zaelani
VIVA.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan hasil pengkajian mendalam terhadap ajaran organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Majelis memutuskan ajaran Gafatar sesat atau menyimpang.
Jusuf Kalla Ungkap Peran Penting Ulama
 
Ajaran Gafatar difatwa menyimpang karena tergolong sinkritisme atau menggabungkan ajaran Islam, Nasrani, dan Yahudi yang disebut Millah Abraham.
Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Gafatar
 
"Setelah melakukan pengakajian hingga ke daerah, putusannya: aliran Gafatar itu sesat dan menyesatkan,” ujar Ketua MUI, Ma’ruf Amin, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 3 Februari 2016.
Kasus Gafatar, Polisi Sudah Periksa 50 Saksi
 
MUI juga menyatakan bahwa Gafatar adalah reinkarnasi aliran Al Qiyadah Al Islamiah dengan Ahmad Musaddeq sebagai guru spiritual. “Padahal Al Qiyadah Al Islamiah itu telah difatwa sesat tahun 2004,” kata Ma’ruf.
 
Fatwa itu, kata Ma’ruf, berarti juga menyatakan murtad atau keluar dari Islam bagi mereka yang menganut ajaran Gafatar atau Al Qiyadah Al Islamiah. “Kita harapkan mereka kembali bertaubat,” ujarnya.
 
Pengaku nabi
 
Gafatar didirikan Abdussalam alias Ahmad Moshaddeq atau Musaddeq atau Musadek. Moshaddeq adalah mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII) yang membelot dan ingin membentuk ormas sendiri.
 
Musaddeq mendirikan Al Qiyadah Al Islamiyah pada tahun 2000 setelah tak cocok dengan metode gerakan NII Komandemen Wilayah IX pimpinan Panji Gumilang. Musaddeq mengaku sebagai nabi atau mesias. Ajarannya adalah sinkretisme Alquran, Alkitab Injil dan Yahudi.
 
Musaddeq mengaku menerima wahyu bukan dalam bentuk kitab suci tapi pemahaman yang benar dan aplikatif mengenai Alquran yang, menurutnya, telah disimpangkan sepanjang sejarah.
 
Gerakan Musaddeq sempat disorot besar-besaran pada akhir tahun 2006, yang kemudian mengakibatkan keluarnya stempel sesat dari Majelis Ulama Indonesia pada 4 Oktober 2007.
 
Pada 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Musaddeq selama empat tahun penjara dipotong masa tahanan atas pasal penodaan agama. Meski pernah menyatakan bertobat, Musaddeq dianggap masih menyebarkan ajarannya dengan menggunakan nama lain, di antaranya, Millah Abraham dan Gafatar.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya