KPK: 90 Persen Draf Revisi UU KPK Melemahkan

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

VIVA.co.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, draf usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dibahas di Badan Legislasi DPR jelas-jelas akan melemahkan lembaga antikorupsi itu.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham

"Sebagian besar draf ini pelemahan KPK. Lebih dari 90 persen ini pelemahan dan bukan penguatan," kata Wakil Ketua KPK, Laode Syarief, Rabu, 3 Februari 2016.

Syarief mengambil contoh usulan revisi mengenai kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan. Pada draf usulan, disebutkan bahwa KPK harus meminta izin dari Dewan Pengawas sebelum menyadap. "Ini kita anggap melemahkan. Kami anggap tidak cocok dengan apa yang dikerjakan KPK selama ini," ujarnya.

Selain itu, perubahan mengenai batasan tindak pidana korupsi yang diubah menjadi minimal Rp25 miliar juga dinilai tidak tepat oleh Syarief. Dia menyebut penanganan perkara korupsi tidak hanya terkait besaran uang yang diduga menjadi kerugian negara, tapi juga pada pelakunya.

Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak

"Anggap saja pejabat tinggi (korupsi) kurang dari Rp1 miliar, tapi dengan status kedudukan orang tersebut seharusnya dia tidak melakukan itu," ujarnya menambahkan.

Terkait poin-poin yang dianggap melemahkan itu, KPK akan memberikan masukannya kepada Badan Legislasi dalam rapat yang akan dilakukan besok.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, bahwa pihaknya akan menolak poin-poin yang dinilai melemahkan KPK tersebut. "KPK tetap akan usulkan hal-hal penguatan KPK. Kami akan tolak hal-hal yang terkait pelemahan," ujarnya menegaskan.

Hanura Anggap Masyarakat Belum Paham Revisi UU KPK

(mus)

Sidang paripurna DPR Bahas RUU Pilkada

Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra

Butuh dukungan pemerintah dan mayoritas partai politik di DPR.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016