Sumber :
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id - Setara Institute menilai perubahan haluan dukungan partai-partai politik atas revisi undang-undang KPK, menunjukkan watak kekuasaan sesungguhnya, yang hanya fokus untuk melindungi diri sendiri dari potensi ancaman penindakan praktik korupsi.
Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan, partai-partai pendukung revisi UU KPK mengharapkan adanya ruang intervensi yang menguntungkan partai.
"Salah satu fungsi terburuk partai politik di Indonesia adalah memberikan proteksi terhadap orang-orang bermasalah, termasuk dalam soal masalah korupsi, dengan menggunakan kekuasaan di parlemen dan pemerintahan," ujar Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu 3 Februari 2016.
Menurut dia, revisi UU KPK adalah ujian kedua bagi Presiden untuk tidak bernegosiasi dengan partai politik, demi penguatan KPK. Sebagai Presiden, Joko Widodo disebutnya memiliki 50 persen kewenangan dalam pembahasan sebuah RUU.
"Jokowi harus berada di garis depan menolak pelemahan KPK. Karena itu kesempatan untuk menolak harus digunakan oleh Jokowi" ujarnya.
Sebelumnya, merupakan keinginan Pemerintah, sehingga DPR memasukannya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2016.
Bahkan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut ada 4 poin krusial yang akan digodok, yakni soal penyadapan, penyidik independen, Surat Perintah Penghentikan Penyidikan (SP3) hingga Dewan Pengawas KPK.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Jokowi harus berada di garis depan menolak pelemahan KPK. Karena itu kesempatan untuk menolak harus digunakan oleh Jokowi" ujarnya.