Kasus Novel Ditarik Kembali, Ini Reaksi Kejaksaan Agung

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA.co.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad enggan mengomentari soal pihak Kejaksaan yang menarik berkas perkara penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum

"Jadi saya belum bisa berkomentar. Sekarang ini masih dalam proses belum ada apa-apa. Tunggu nanti perkembangannya," kata Rachmad di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Februari 2016.

Rachmad enggan menjelaskan terkait proses tersebut secara jelas. "Ya pokoknya saya belum bisa komentari itu lah. Karena sekarang masih dalam proses," ujarnya.

Kasus Novel Dihentikan, Korban Resmi Ajukan Praperadilan

Sekadar informasi, pemimpin KPK berharap kasus yang menjerat Novel Baswedan segera dihentikan Kejaksaan.

Jaksa Agung, HM Prasetyo (kemeja putih)

Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu

"Kami pelajari langkah-langkah apa saja yang kami akan lakukan."

img_title
VIVA.co.id
1 April 2016