Agus Lolos Dakwaan Bunuh Engeline, Jaksa Target Margriet?

Margriet Christina Megawe hadiri sidang perdana
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bobby Andalan (Bali)

VIVA.co.id - Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Agus Tay Hamda May lolos dari dakwaan sebagai pelaku pembunuhan. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Agus tak terbukti melakukan pembunuhan maupun pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP.

Agus hanya dijerat dengan pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 181 KUHP. Agus dianggap membiarkan kekerasan yang menyebabkan kematian dan menyembunyikan mayat untuk menutupi sebuah peristiwa pembunuhan.

Dengan begitu, kuat dugaan jika ibu angkat Engeline, Margriet, terdakwa dengan berkas terpisah, sebagai pelaku tunggal pembunuhan Engeline. Menanggapi hal itu, kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor mengatakan sejak awal memang jaksa mengarahkan bahwa Margriet pelaku utama pembunuh Engeline.

Hotman Tantang Hotma Taruhan Jam Rp1 M di Sidang Engeline

"Dari awal memang seperti itu (Margriet pelaku utama). Jaksa memang menilainya seperti itu," kata Dion saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu, 3 Februari 2016.

Meski demikian, Dion menyebut bahwa hakim akan menilai proses persidangan pada vonis nanti berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan. Menurut dia, sejak awal Agus sudah mengakui bahwa ia melakukan pembunuhan terhadap Engeline.

"Itu sesuai dengan BAP Agus yang pertama dan sesuai dengan visum serta forensik," papar Dion.

Sementara Margriet, Dion melanjutkan, tak satupun fakta yang terungkap di persidangan jika ia merupakan pelaku tunggal yang menghabisi nyawa bocah delapan tahun tersebut. "Margriet tak ada bukti yang mengarah ke sana. Hasil Labfor berantakan. Hasil olah TKP juga berantakan," katanya.

Ia optimistis kliennya akan lepas dari jerat pembunuhan dan pembunuhan berencana terhadap anak angkatnya sendiri. "Iya dong kita yakin Margriet tidak melakukan itu (pembunuhan terhadap Engeline). Tidak ada bukti sama sekali yang terungkap dalam sidang yang sudah berjalan," kata Dion.

Agus Tay Tak Mau Banding Jika Dihukum Kurang dari 5 Tahun
Hotman Paris Hutapea dan Agus Tay Hamba May

Dihukum 10 Tahun Bui, Bekas Pembantu Margriet Banding

Hukuman Agus dinilai terlalu berat, padahal dia bukan pelaku utama.

img_title
VIVA.co.id
6 April 2016