Komisi Informasi: Pamer Surat BIN, Banyu Biru Bisa Dipidana

Sumber :
  • Istimewa
VIVA.co.id - Komisi Informasi merespons tindakan Banyu Biru Djarot yang memamerkan surat keputusan pengangkatannya sebagai anggota bidang politik Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan (DISK) Badan Intelijen Negara (BIN) melalui media sosial.
Kepala BIN: Pembakaran Vihara di Tanjungbalai Aksi Spontan
 
Komisi itu menilai sesungguhnya surat keputusan tersebut masih diperdebatkan termasuk dokumen negara yang harus dirahasiakan atau tidak. Surat itu memang memang produk kebijakan badan publik. Maka umumnya termasuk dalam informasi yang boleh diketahui masyarakat. Tapi BIN adalah badan publik dengan karakter yang berbeda.
Hendropriyono Minta Bukti Percakapan Haris dengan Freddy
 
Meski BIN adalah badan publik, dasar pekerjaannya mengutamakan prinsip kerahasiaan, anonimitas dan cara kerja klandestin. Maka, standar ketertutupan dan keterbukaan informasi/dokumen di BIN bisa saja berbeda dengan badan publik lain.
Tambah Kewenangan BIN, DPR Tunggu Usulan Pemerintah
 
“Misal mengapa ketika SK DISK BIN dipublikasikan kemudian dipersoalkan, tetapi ketika SK PNS yang dipublikasikan tidak dipersoalkan,” kata Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Rumadi Ahmad, melalui keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id pada Rabu, 3 Februari 2016.
 
Meletakkan SK DISK BIN sebagai informasi rahasia/dikecualikan, kata Rumadi, memang masih bisa diperdebatkan. Jika SK DISK BIN itu tidak terkategori informasi yang rahasia/dikecualikan, ia bisa masuk dalam kategori informasi yang wajib tersedia setiap saat. Tidak harus dipublikasikan, tapi bisa diberikan ketika ada permintaan.
 
Tetapi, Rumadi menambahkan, jika SK DISK BIN itu termasuk dalam informasi rahasia/dikecualikan, Banyu Biru bisa dikenai pidana berdasarkan Pasal 54 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
 
Pasal 54 ayat (2) undang-undang itu mengatur ancaman bagi setiap orang yang tanpa hak memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 huruf C. Pasal 17 huruf C menjelaskan larangan pemberian informasi yang dikecualikan terkait pertahanan dan keamanan negara. Kegiatan dan kepentingan intejen juga diakomodasi dalam pasal itu.
 
“Ancaman pembocor rahasia negara cukup lumayan, tiga tahun penjara dan denda Rp10 juta,” ujar Rumadi.
 
Kalau SK DISK BIN itu dikecualikan atau rahasia, pihak yang merasa dirugikan bisa melaporkannya kepada polisi, sebab pemidanaan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah delik aduan. Jika Banyu Biru melakukan tindak pidana, bukan hanya tidak layak bekerja untuk BIN, tetapi juga bisa dipenjara.
 
“Metode yang digunakan BIN untuk merekrut anggota juga harus dievaluasi, harus lebih diperketat, diperjelas, dan dipertegas, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari,” kata Rumadi. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya