Polisi Larang Unjuk Rasa Dukung Engeline di Ruang Sidang

Sumber :
  • ANTARA/Nyoman Budhiana
VIVA.co.id
Dihukum 10 Tahun Bui, Bekas Pembantu Margriet Banding
- Petugas kepolisian melarang aksi mahasiswa membentangkan poster di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, saat digelarnya sidang perkara pembunuhan Engeline, dengan terdakwa Margriet Megawe.

Hotman Tantang Hotma Taruhan Jam Rp1 M di Sidang Engeline
Polisi menjelaskan, aksi solidaritas kemanusiaan untuk korban Engeline tak dibenarkan dilakukan di dalam ruang sidang. Sempat terjadi adu mulut antara petugas kepolisian dan perwakilan mahasiswa. 

Agus Tay Tak Mau Banding Jika Dihukum Kurang dari 5 Tahun
"Konyol sekali kamu itu jadi orang. Bagaimana orang yang mau sidang kalau bawa poster. Kalau begini sama dengan unjuk rasa," kata petugas kepolisian bernama Dewa Sudiarsa, Kamis, 4 Februari 2016.

Sementara perwakilan mahasiswa bernama Primus mengklaim aksi mereka tak melanggar aturan, sepanjang majelis hakim tak melarangnya. "Kami ini mahasiswa melakukan aksi kemanusiaan. Kami juga tahu aturan. Kalau majelis hakim melarang, baru boleh Anda bertindak," ungkapnya.

Primus beralasan, tindakan yang dia lakukan bersama teman-temannya ini, merupakan dorongan moril agar jaksa memberikan hukuman berat kepada Margriet. "Kami menyerukan untuk membela Engeline agar jaksa menuntut tidak tanggung-tanggung," tegas dia.

Polisi akhirnya tetap melarang mereka memberikan aksi dukungan di dalam ruang sidang. Sejumlah poster akhirnya diamankan polisi. Selain poster, mahasiswa ini juga membawa bunga mawar. Poster itu di antaranya bertuliskan "Kami tersinggung kalau margriet dihukum ringan", dan "Bali belum lupa Engeline".

Terdakwa Margariet Megawe hari ini akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, dia didakwa melanggar pasal 340 KUHP, karena diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Engliene.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya