Lion Air Terbukti Diskriminasi Penyandang Difabel

Maintenance Repair and Overhaul (MRO) PT Batam Aero Technic
Sumber :
  • Antara/ Joko Sulistyo

VIVA.co.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian gugatan seorang difabel, Ridwan Sumantri, terhadap maskapai penerbangan Lion Air. Ridwan menggugat PT Lion Mentari Airlines, setelah merasa diperlakukan secara diskriminatif, pada penerbangan dari Jakarta ke Denpasar Senin, 11 April 2011 lalu.

Lion Air Jajaki Kerja Sama dengan Arab Saudi

Ridwan juga menggugat pengelola bandara PT Angkasa Pura, dan pemerintah dalam hal ini, Kementerian Perhubungan, terkait tidak adanya perlakuan khusus untuk penyandang difabel, dalam sistem operasi penerbangan.

"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan bahwa Tergugat I (Lion Air), Tergugat II (Angkasa Pura) dan Tergugat III (Kementerian Perhubungan), telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat (Ridwan Sumantri)," demikian bunyi putusan MA yang dilansir dalam situs resminya, Jumat, 5 Februari 2016.

Dirut Lion Air Sebut Profesi Pilot Setara Kasta Brahmana

Keputusan ini dibuat oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Abdul Gani Abdullah dengan anggota Hakim Agung Yakup Ginting dan Hamdi. Putusan ini diketok pada 26 Januari 2016. Majelis menghukum ketiga tergugat secara tanggung renteng, membayar ganti kerugian sebesar Rp50 juta kepada Ridwan, sebagai pengganti biaya kerugian materil dan moril karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan mereka.

Selain itu, Lion Air, Angkasa Pura dan Kementerian Perhubungan juga diharuskan menuliskan permintaan maaf secara terbuka di berbagai media, dengan menggunakan format atau redaksi tulisan sebagai berikut:

Lion Publikasikan 14 Nama Pilot yang Dipecat

KAMI DEPARTEMEN PERHUBUNGAN, PT LION MENTARI AIRLINES DAN PT ANGKASA PURA II MOHON MAAF KEPADA PENGGUGAT, RIDWAN SUMANTRI, PENYANDANG CACAT ATAS KELALAIAN PETUGAS KAMI YANG TIDAK MEMBERIKAN LAYANAN YANG SEMESTINYA

Amar ini memperbaiki putusan yang sudah ada sebelumnya di tingkat pertama, yang menghukum Lion Air, Angkasa Pura dan Kementerian Perhubungan membayar ganti rugi Rp 25 Juta.

Sebelumnya, gugatan ini dilayangkan Ridwan karena menganggap sudah diperlakukan diskriminatif oleh Lion Air. Ridwan menceritakan, saat itu ia hendak terbang dari Bandara Soekarno Hatta dengan maskapai Lion Air. 

Ridwan yang kesehariannya menggunakan alat bantu kursi roda ini mengaku akan melakukan riset tentang undang-undang yang berkaitan dengan penyandang cacat di Denpasar.

Waktu itu, pesawat yang digunakan adalah penerbangan JT 12 yang berangkat pukul 13.05 WIB. Menurut Ridwan, sistem penerbangan tidak memberikan layanan khusus pada penyandang difabel. Bahkan, saat menaiki pesawat, ia diminta menandatangani surat pernyataan.

Surat ini secara garis besar menyatakan Lion Air tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terjadi pada Ridwan selama masa penerbangan. Selain itu, jika kondisi Ridwan menyebabkan penumpang lain merasa dirugikan, maka ia harus mempertanggungjawabkan konsekuensinya. Jika tidak mau, Ridwan dilarang mengikuti penerbangan.

Ridwan protes terhadap kebijakan ini, sehingga menyebabkan penerbangan tertunda sekitar 40 menit. Namun, dia akhirnya meneken surat tersebut, karena tertekan. Disamping, ia sudah punya keperluan mendesak di Denpasar.

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya