Diduga Langgar Etik, KPU Kalteng Akan Dilaporkan ke DKPP

DKPP Bacakan 15 Keputusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Proses rekapitulasi atau penghitungan suara Pilgub Kalimantan Tengah yang dilakukan hari ini diwarnai ketegangan. Begitu pimpinan sidang membuka acara penghitungan rekap suara, saksi Pasangan Willy-Wahyudi (WIBAWA) yang didukung PDI Perjuangan, Partai Hanura, dan PKPI ini mengajukan interupsi.

Jimly Usul DKPP Jadi Pengadilan Pemilu, Bawaslu Jadi Jaksa

Interupsi diawali dengan gugatan saksi pasangan nomor 2 itu atas informasi dugaan keterlibatan istri Ketua KPU Kalteng sebagai tim sukses pasangan calon nomor 1. "Hal ini harus diklarifikasi sekarang sebab kami jadi meragukan seluruh proses dan hasil penyelenggaraan Pilgub ini," kata salah seorang saksi, Eko Sigit, Jumat, 5 Februari 2016.

Sigit lalu membagikan foto-foto kegiatan yang ditengarai sebagai aksi kampanye istri Ketua KPU itu kepada para peserta rapat. Tak ayal rapat langsung menjadi tegang hingga pimpinan rapat sampai meminta polisi untuk mengeluarkan saksi dari arena.

Sambut Kepala Daerah Baru, Jawa Tengah Gelar Pesta Rakyat

Kordinator Gugus Tugas Pemenangan Pilgub Kalteng DPP PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, ketika dimintai komentarnya terhadap insiden itu mengatakan, hal tersebut merupakan masalah yang fundamental. Menurutnya, itu menjadi indikator terhadap sikap tidak netral dan diwarnai kecurangan yang melibatkan penyelenggara pemilu dari bawah hingga ke provinsi.

"Semakin jelas alasan kami meragukan seluruh proses dan hasil Pilgub ini. Apalagi, menurut informasi yang kami dapatkan sang istri sangat aktif bertemu dengan jajaran penyelenggara Pemilu di bawah," katanya.

Aksi Teror Pembakaran Rumah Hantui Warga Buru Selatan

Menurut dia, Ketua KPU Kalteng sudah melanggar kode etik dengan tidak mengumumkan kepada publik posisi istrinya yang berpotensi menimbulkan conflict of interest. "Proses di ruang sidang tadi menggambarkan secara nyata apa yang menjadi kekhawatiran kami," ujarnya menambahkan.

Setelah insiden itu, kata Deddy, para peserta rapat yang berasal dari KPUD Kabupaten-Kota kompak menyoraki saksi-saksi pasangan WIBAWA tiap kali bicara. "Ini kan bentuk pemihakan yang vulgar, saksi kami terintimidasi. Untung saja polisi sigap dan mengawal saksi kami hingga ke kamar saat break Sholat Jumat tadi," ujarnya.

Atas dugaan ketidaknetralan penyelenggara Pilkada tersebut, lanjut Deddy, pihaknya akan membawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Demokrasi jangan justru dinodai oleh penyelenggara. Saya yakin mereka juga sadar itu, makanya Ketua KPU langsung mengoper palu pimpinan sidang kepada komisioner lainnya. Kalau nggak merasa bersalah, kenapa menyuruh yang lain pimpin sidang?” katanya bertanya.

Rekapitulasi dijadwalkan hari ini hingga besok, Sabtu, 6 Februari 2016. Pemungutan suara dilakukan tanggal 27 Januari yang lalu dan diikuti 2 pasang calon yaitu pasangan SOHIB yang didukung oleh tak kurang dari 6 parpol dan pasangan WIBAWA yang didukung oleh PDI Perjuangan.

Hasil real count yang diunggah di website KPU Provinsi menunjukkan SOHIB unggul dari WIBAWA dengan margin sekitar 3%. Jauh berbeda dengan hasil dua lembaga quick count nasional yang memberikan kemenangan untuk masing-masing pasangan dengan margin di bawah 1%. Hasil perhitungan di tingkat kabupaten-Kota menunjukkan bahwa data yang diunggah itu tidak akurat dan meragukan pasangan WIBAWA.

Tim Kampanye WIBAWA melakukan walk out dan mencatatkan keberatan setidaknya dalam 4 pleno rekapitulasi tingkat kabupaten di Kapuas, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, dan Seruyan.‎

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya