Staf Kepresidenan Teten Masduki Dilaporkan ke Bareskrim

Presiden Joko Widodo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Staf Kepresidenan Teten Masduki dilaporkan ke kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri oleh advokat Mardiansyah, Kamis 11 Februari 2016.

Polri Minta Penyedia Media Sosial Ikut Awasi Kamtibmas

Laporan Polisi Nomor LP/150/II/2016/Bareskrim berisi tuduhan tindak pidana penghinaan terhadap lambang negara, sebagaimana dalam pasal 57 huruf c Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

"Bukti materiil yang saya ajukan berupa kaos gambar burung dan foto-foto. Laporan sudah diterima," ujar Mardiansyah di Jakarta.

Bocah Telantar di Trotoar, Diduga Korban Perkosaan

Ia menuturkan, Teten melakukan perbuatan menodai dan melecehkan negara. Saat itu, yang bersangkutan memakai kaos bergambar burung garuda, namun berkepala burung hantu. Seharusnya, Teten sebagai pejabat pemerintah, memberikan contoh yang terbaik bagi khalayak umum.

"Ini memperolok simbol negara, yang sangat melukai hati seluruh rakyat Indonesia," katanya. (one)

Kuasa Hukum MD: Ada yang Aneh dalam Penanganan Kasus Saipul
Ilustrasi/Penangkapan pelaku kejahatan

Provokasi di Facebook, Guru Les Diamankan Bareskrim Polri

Ia diamankan di Rangkasbitung, Banten.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016