Rencana Deponering AS & BW, Jaksa Agung Tak Terpengaruh DPR

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Sejumlah 10 fraksi di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menolak pertimbangan Kejaksaan Agung untuk melakukan pengesampingan perkara demi kepentingan umum (
deponering
), terhadap kasus yang menjerat dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).


"Kami harapkan tentunya ada sikap yang sama
lah
DPR: Deponering Dalam UU Kejaksaan Harus Diatur
dengan kami. Tetapi bahwa kemudian ada pendapat lain itu tentunya tidak apa-apa," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 11 Februari 2016.

Polri Tindaklanjuti Perkara Deponering Samad dan Bambang

Prasetyo mengatakan, pihaknya tidak hanya meminta pertimbangan DPR RI terhadap rencana
Hentikan Kasus Samad dan Bambang, Jaksa Agung Dipolisikan
deponering itu, tetapi juga meminta pertimbangan banyak instansi lainnya.


Meskipun ditolak, Prasetyo menegaskan
deponering
merupakan hak prerogatif Jaksa Agung. Penolakan tersebut tidak berpengaruh terhadap
deponering
yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap kasus itu.


"
Deponering
itu kewenangan prerogatif Jaksa Agung. Tentunya kami perlu mendapatkan pertimbangan dari badan-badan dan lembaga pemerintahan, itu yang kami kerjakan," ujarnya.


Dia menambahkan, "Undang-undang memang mengatakan begitu. Kami minta pertimbangan, sebaiknya kami minta pertimbangan. Tapi tetap itu hak prerogatif Jaksa Agung."




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya