Residivis Perkosa Dua Anak Tiri

Ilustrasi korban pelecehan seksual.
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id - Seorang residivis di Gorontalo, kembali ditangkap atas kasus dugaan pemerkosaan. Ia diduga memperkosa dua anak tirinya, yaitu SI dan DI.

Aksi Bejat Paman, 8 Tahun Perkosa Keponakan Berakhir di WC
Tersangka, YK alias Asi, yang kini berprofesi sebagai pemulung pasca keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), tega memperkosa dua anak tirinya yang berumur 13 dan 18 tahun. Asi mengancam SI dengan senjata tajam, lalu memperkosanya di rumah, saat istrinya sedang bekerja memulung. Sedangkan DI, diperkosa saat mereka dalam perjalanan menuju Bitung, Sulawesi Utara.
 
Diduga Perkosa Wanita di Bandung, Dua Oknum TNI Ditembak
Tak hanya kepada kedua anak tirinya, Asi juga diduga telah memperkosa beberapa pemudi di kawasan danau Limboto, karena menolak memberikan uang kepadanya.
 
Mahasiwa Pemburu Perawan Diganjar Penjara 10 Tahun
Akhirnya, Asi berhasil ditangkap tim Buru Sergap Polda Gorontalo di Kecamatan Gentuma, Kabupaten Gorontalo Utara, setelah menjadi buron sekitar satu bulan.
 
"Polisi mengamankan dua buah senjata tajam yang diduga digunakan tersangka untuk mengancam para korbannya, serta celana dalam milik korban," ujar Wakil Direktur Reskrimum Polda Gorontalo, AKBP Iwan Eka Putra, Jumat 12 Februari 2016.
 
Polisi juga menahan seorang teman Asi, karena diduga ikut membantunya memperkosa beberapa korban.
 
Tampaknya, hukuman jeruji besi yang pernah ia jalani tidak membuat Asi kapok. Padahal sebelumnya, ia sudah 5 kali menjalani hukuman di penjara. Tiga kali karena kasus pencurian, dan dua kali kasus pemerkosaan.
 
Polisi kini sedang mencari korban lain yang diduga pernah diperkosa tersangka. Demi mempertanggung jawabkan perbuatannya, Asi terjerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
 
Laporan: Kadek Sugiarta
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya