JK: Kepala Daerah Berstatus Tersangka Boleh Dilantik

Wapres Jusuf Kalla
Sumber :
  • VIVA.co.id/D.A. Pitaloka (Malang)

VIVA.co.id – Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan kepala daerah yang berstatus sebagai tersangka masih boleh dilantik.

img_title DPR Minta Kepala Daerah Tak Angkat Timses jadi Honorer Pemda, Ini Alasannya

"Ada aturannya. Kalau tersangka, aturannya saya kira boleh dilantik," kata JK di kantornya, Jakarta, Jumat, 12 Februari 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, menurutnya, seseorang yang sudah berstatus tersangka kurang layak menjadi kepala daerah. Sebab, dengan status tersebut, yang bersangkutan harus menjalani proses hukum sampai mendapat keputusan pengadilan. Sehingga, tidak ada waktu untuk mengurus pemerintahan.

img_title DPR Minta Wacana Kenaikan Gaji Kepala Daerah Dikaji, Singgung Kondisi Keuangan Negara

Meski begitu, pemerintah tetap harus tunduk pada undang-undang, dan wajib melantik kepala daerah terpilih. Tapi ketika sudah ada vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pemerintah akan memberhentikan kepala daerah itu dari jabatannya.

"Kalau sudah ada vonisnya, setelah ada putusan pengadilan, ya dia langsung diberhentikan," kata JK.

img_title DPR Minta Kemendagri Gencarkan Pembinaan Buntut Marak Kepala Daerah Korupsi

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan kepala daerah hasil Pilkada Serentak akan segera dilantik. Begitupun kepala daerah terpilih yang berstatus tersangka. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keempat kepala daerah yang saat ini berstatus tersangka adalah Wali Kota terpilih Gunung Sitoli, Sumatra Utara, Lakhomizaro Zebua, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan RSUD Nias Selatan tahun 2013 senilai Rp5,12 miliar.
 
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, NTT, Marthen Dira Tome, menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi NTT tahun 2007 sebesar Rp77 miliar.
 
Selain itu, Bupati terpilih Ngada, NTT, Marianus Sae, yang menjadi tersangka kasus penutupan Bandara Turerelo Soa. Terakhir, Bupati terpilih Maros, Sulawesi Selatan, Hatta Rahman berstatus tersangka kasus korupsi pada 2011.

Berdasarkan Undang-undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014, Kepala daerah baru bisa diberhentikan sementara atau non aktif, saat mereka menjadi terdakwa di persidangan. Saat mendapatkan putusan inkracht, mereka baru diberhentikan tetap. (ase)

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto

Bima Arya Minta Kepala Daerah Tak Kejar Pertumbuhan Ekonomi Saja, Lingkungan Jangan Dikorbankan

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengingatkan kepala daerah agar tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi dalam menyusun kebijakan pembangunan.

img_title
VIVA.co.id
21 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut