KPK Periksa Eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah

Mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari.
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, 15 Februari 2016.

Siti Fadilah Supari Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik lnfeksi di Universitas Airlangga tahap I dan II Tahun Anggaran 2010.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut, Siti akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dua tersangka di perkara ini.

Siti Fadillah Supari Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Mereka adalah Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan, Bambang Gianto Rahardjo serta Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara, Mintarsih.

"Sebagai saksi untuk tersangka MIN dan BGR," kata Yuyuk.

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Bersama dengan Siti, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan Pejabat Kementerian Kesehatan. Mereka adalah mantan Sekjen Kemenkes, Ratna Rosita serta mantan Dirjen Pelayanan Medik, Farid Wagidi Husain.

Diketahui, KPK resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi Pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik lnfeksi di Universitas Airlangga dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak 18 Desember 2015.

"Kerugian negara terkait kasus pengadaan alkes (alat kesehatan) RS Unair (Universitas Airlangga) mencapai sekitar Rp17 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp87 miliar," ujar Yuyuk.

Bambang disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Mintarsih, disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya