Polri Tagih Kepastian Perkara Dua Mantan Pimpinan KPK

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditemani mantan Ketua KPK Abraham Samad
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Mabes Polri berharap Kejaksaan segera memberikan keputusan, apakah perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto akan dilakukan deponering (pengesampingan perkara), atau tetap dilanjutkan ke persidangan.

"Harus ada kepastian hukum bagi seseorang," kata Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen Pol Dwi Priyatno di komplek PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 15 Februari 2016.

Dwi menuturkan, rencana deponering yang akan dilakukan Jaksa Agung HM Prasetyo terhadap dua mantan pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu, bukan berarti dalam proses pengusutan dan penyidikannya menyalahi prosedur.

"Kan, berkas mereka sudah melalui tahap P19 dan sudah dinyatakan P21. Artinya, tidak ada masalah lagi di penyidikan," katanya.

Sekedar informasi, saat ini, Jaksa Agung sedang mempertimbangkan deponering terhadap dua mantan petinggi KPK yang terjerat kasus.

"Deponering itu kewenangan prerogratif Jaksa Agung. Tentunya, kami perlu mendapatkan pertimbangan dari badan-badan dan lembaga pemerintah, itu yang kami kerjakan," katanya.

Pekan Ini, Jaksa Agung Putuskan Kasus Abraham Samad dan BW

(asp)

Jaksa Agung: Presiden Tak akan Intervensi Kasus BW

Deponering Diberikan, Bambang Widjojanto Lebih Suka SKP2

Namun dia menghormati putusan deponering tersebut

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016