Ini Modus Penyimpangan Pejabat Kasasi Perdata MA

Tersangka suap di Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pranata Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna, sebagai tersangka kasus penyuapan.

Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys

Andri ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi serta seorang Pengacara bernama Awang Lazuardi Embat. Andri dituduh menerima suap dari terdakwa kasus korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, NTB, itu.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menilai perbuatan yang dilakukan Andri Tristianto Sutrisna telah menyimpang dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai pejabat mahkamah. Suhadi pun membeberkan alur proses penanganan perkara kasasi di MA dan peran Kasubdit MA.

Pejabat MA Pasrah Dituntut 13 Tahun Penjara

"Jika seseorang pencari keadilan mengajukan kasasi, dikirim berkasnya dari pengadilan pengaju yang terdiri dari dua macam berkas. Bundel A dan Bundel B. Kemudian setelah sampai di MA diterima oleh bagian umum," kata Suhadi di Gedung MA, Jakarta, Senin 15 Februari 2016.

Kemudian dari bagian umum, berkas dipilah-pilah antara mana yang sifatnya surat umum dan mana yang perkara. Lalu, untuk berkas perkara dibagi lagi apakah perkara pidana, tata usaha negara, militer, perdata atau pidana khusus.

KPK Dukung MA Lakukan Lelang Jabatan Sekretaris

Setelah sampai di jenis perkara masing-masing, pengajuan itu dibagi masuk ke direktorat. Seperti misalnya perkara pidana ke direktur pidana, begitu juga perdata ke direktur perdata. Setelah itu, berkas diperiksa oleh direktur sebagai penyelia, untuk memastikan apakah berkas sudah lengkap atau belum.

"Kalau semua sudah lengkap, dilimpahkan ke panitera muda. Kalau perdata ya ke perdata, di situlah perkara lahir, masuk ke register dan diberi nomor. Nah disinilah tugasnya Kasubdit untuk meneliti berkas perkara," beber Suhadi.

Setelah berkas diberi nomor oleh panitera muda, berkas perkara diajukan ke Ketua MA dan dilimpahkan ke ketua kamar serta ketua majelis. Lalu berkas tersebut dibagi-bagikan ke masing-masing kamar dan majelis. Majelis pun memutus perkara bersangkutan.

"Setelah putus masuk minutasi, di sini putusan dilengkapi, dikoreksi, oleh asisten atau panitera pengganti. Kemudian oleh pembaca satu dan tiga, lalu tanda tangan. Salinan putusan dikirim ke panitera muda, bukan kepada direktur. Panitera muda inilah yang memberikan salinan putusan ke pengadilan pengaju," terang Suhadi.

Persoalannya, Andri yang menjabat sebagai Kasubdit Pranata Perdata MA malah mengurusi berkas pidana milik terdakwa Ichsan Suadi. Lalu penyimpangan lain yang dilakukan Andri, ia sudah tak berwenang lagi memeriksa atau pun mengirimkan berkas putusan majelis hakim ke pengadilan pengaju.

"Dia menyimpang ke pidana, unitnya sudah lain, direktur pidana. Setelah (perkara putusan) putus, langsung ke panitera muda pidana. Tidak ada sangkut paut sama sekali (dengan wewenang Andri di kamar perdata)," ujar Suhadi.

Sebelumnya diberitakan, Kasubdit Pranata Perdata MA, Andri tertangkap tangan oleh KPK pada Jumat 11 Februari 2016. Ia diduga menerima suap Rp400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suadi melalui pengacaranya Awang Lazuardi Embat.

Suap tersebut diduga ditujukan untuk menunda salinan putusan kasasiĀ  Ichsan Suadi sebagai terdakwa kasus pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008.

KPK telah resmi menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Ichsan dan Awang disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Andri disangka sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiga tersangka ini sudah ditahan oleh KPK. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya