KPK Periksa Dirjen Perhubungan Laut Sebagai Tersangka

Kepala BPSDM Kemenhub, Kapten Bobby Mamahit
Sumber :
  • Tudji Martudji/ VIVAnews.com

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi  menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Bobby Reynold Mamahit, Selasa 16 Februari 2016.

Terlibat Korupsi, Kepala Dinas Kesehatan Bekasi Dipecat

Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi lelang pengadaan Pembangunan Diklat Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tahap III pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut (PPSDML) Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyebut, Bobby akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka di kasus ini.

KPK Periksa Bupati Rokan Hulu Sebagai Tersangka Kasus Suap

"Diperiksa sebagai tersangka," kata Yuyuk.

KPK resmi menetapkan Bobby Reynold Mamahit sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sejak 15 Oktober 2015. Bobby yang saat proyek ini bergulir masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) di Kementerian Perhubungan, diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, dengan cara merugikan keuangan negara.

Sekretaris Paramount Mangkir Diperiksa KPK

"Setelah melakukan beberapa kali gelar perkara disimpulkan telah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup yang kemudian disimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka BRM selaku Kepala Badan Pengembangan SDM di Kemenhub," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK ketika itu, Johan Budi.

Bersama dengan Bobby, penyidik juga menetapkan Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut (PPSDML) Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan, Djoko Pramono sebagai tersangka.

Baik Bobby dan Djoko, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Dalam kaitan dengan pengadaan ini diduga sementara negara dirugikan sekitar Rp40 miliar," jelas Johan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya