Pimpinan KPK Takut SP3 Diperjualbelikan Staf

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarif menjelaskan, alasan KPK enggan diberi wewenang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam revisi Undang-undang KPK.

Manuver Pansus Angket KPK Rekomendasikan RUU Penyadapan

"Karena kami takut, ada sejarah kelam di balik SP3. Dulu lembaga penegak hukum lain menjadikannya sebagai dagangan," kata Laode dalam diskusi Menuju Upaya Penguatan KPK di kantor MMD Initiative, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2016.

Ia menjelaskan, KPK memiliki 100 penyidik. Ia khawatir penyidik tak berhati-hati dalam menggunakan kewenangan SP3, atau saat penyidik sudah berhati-hati, ia khawatir disalahgunakan oleh jajaran staf di bawah mereka.

Nasdem Usulkan KPK Punya Kewenangan SP3

"Kalau ada kewenangan itu takutnya disalahgunakan oleh staf-staf di bawahnya," kata Laode.

Berbeda dengan Laode, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bambang Soesatyo menilai, mekanisme SP3 diperlukan untuk melindungi hak asasi manusia. Menurutnya, kalau tidak ada SP3 maka seseorang bisa menyandang status tersangka hingga ia meninggal.

KPK Tolak Usulan Revisi UU KPK oleh DPR

"Siti Fajriah misalnya skandal century, tidak pernah ada proses pemeriksaannya," kata Bambang pada diskusi yang sama.

Sebelumnya, wacana revisi Undang-undang KPK menyangkut empat hal pokok, yakni penyidik independen, mekanisme penyadapan, SP3, dan pembentukan dewan pengawas KPK.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya