LPSK: Revisi UU Terorisme Belum Reparasi Hak Korban

LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu menyayangkan revisi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2013 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme belum mengatur pemulihan korban pasca serangan teror atau aksi terorisme.

"Bagaimana itu korban misalnya cacat, siapa yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhannya. Makanya harus ada keseimbangan untuk korban dan pelaku. Tak cukup tindakan represi dan reparasi korban," ujar Edwin, di hotel Sofyan, Jalan Cut Mutia 9, Menteng - Jakarta Pusat, Selasa 16 Februari 2016.

Sebagai contohnya lanjut Edwin, apabila yang menjadi korban serangan tersebut adalah kepala keluarga, maka pemerintah harus menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.

Nasdem: Sianida Cukup Masuk Dalam Penjelasan RUU Terorisme

"Bagaimana kelangsungan anaknya, siapa yang menjamin. Kalau korban hilang pemasukan siapa yang tanggung jawab," ujar dia. 

Untuk itu menurut Edwin, revisi UU tersebut perlu tidak hanya membahas masalah pencegahan dan penindakan aksi terorisme. Akan tetapi revisi tersebut juga perlu untuk mengakomodir pemenuhan hak-hak korban aksi terorisme.

"Walaupun serangan teroris kepada negara, tapi nyata-nyata yang menjadi korban warga negara. Kita kerap lupa, dampak yang dialami korban bertahun-tahun akibat peristiwa itu. Pemulihan korbannya membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit yang harus ditanggung pemerintah," tegas dia.

Ilustrasi pengguna Facebook.

Tebar Kebencian Agama di Facebook, Pria Ini Dipenjara

Dia memposting tulisan yang menyinggung agama tertentu.

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2016