- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Eksekusi satu rumah di Desa Simongangrok Mojokerto Jawa Timur diwarnai kericuhan. Sang pemilik yang menolak juru sita Pengadilan Negeri mencoba membakar diri di dalam kamar.
Beruntung, Nur Hidayah (47), sang pemilik rumah masih bisa diselamatkan saat sebagian ranjangnya sudah terbakar. Ia pun langsung dilarikan ke Puskesmas setempat.
Rumah Nur Hidayah dieksekusi berdasarkan permintaan Suwono yang menjadi pemenang lelang dari rumah Nur Hidayah.
Nur diketahui terbelit utang Rp56 juta di Bank Mega Syariah Gresik. Ia hanya mampu membayar sembilan kali angsuran hingga akhirnya jatuh tempo pelunasan. Sebab itu, rumah Nur Hidayah pun dilelang dan dimenangkan oleh Suwono.
Kuasa hukum termohon Farid Hadi Suryono mengaku keberatan dengan proses eksekusi yang dilakukan pengadilan negeri Mojokerto.
"Eksekusi ini tidak bermoral," katanya.
Wakil Panitera Pengadilan Negeri Mojokerto Sumargi mengaku upaya eksekusi itu telah dijalankan sesuai ketentuan. Ia mempersilakan kuasa hukum untuk melakukan gugatan di pengadilan.
"Silakan ajukan gugatan ke pengadilan. Eksekusi ini harus dilakukan," katanya.
Dari pantauan, meski sempat diwarnai kericuhan. Eksekusi ini tetap berlangsung dengan penjagaan ketat aparat kepolisian.
Handi Firmansyah/Mojokerto