Terdakwa Anak-anak Pembunuh Salim Kancil Disidang Belakangan

Balai Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, tempat penganiayaan Salim alias Kancil pada Rabu, 30 September 2015.
Sumber :
  • VIVA.co.id/D.A. Pitaloka
VIVA.co.id - E dan I, dua dari 37 terdakwa perkara pembunuhan aktivis antitambang Lumajang, Salim Kancil, tidak ikut disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 18 Februari 2016. Alasannya, mereka disidang secara singkat karena masih di bawah umur.
Kisah Tangisan Anak TK Iringi Penyiksaan Salim Kancil
 
Naimullah, salah satu jaksa yang menyidangkan perkara itu, mengatakan perkara pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan Tosan terbagi jadi sembilan berkas. Tiga berkas untuk dugaan pembunuhan Salim, dua berkas untuk pembunuhan Salim dan pengeroyokan Tosan, dan empat berkas percobaan pembunuhan Tosan.
Kades Pembunuh Salim Kancil Rutin Suap Muspika
 
Terdakwa E dan I (masing-masing berusia 16 tahun dan 17 tahun), kata Naimullah, masuk di dalam berkas dengan dakwaan pembunuhan. Dia tak menyebutkan apakah pasal yang diterapkan terhadap mereka merupakan pasal pembunuhan berencana (340) atau pembunuhan biasa (380) KUHP. "Dua terdakwa anak kena pasal pembunuhan," kata Naimullah.
Tosan Rekan Salim Kancil Kebal Ditebas Aneka Senjata Tajam
 
Dia menjelaskan, kedua terdakwa disidang dalam satu berkas terpisah dari puluhan terdakwa lain. Keduanya tidak ikut disidang hari ini karena masih di bawah umur. "Nanti keduanya akan disidang khusus untuk sidang anak-anak, dan sidangnya lebih singkat," ujar Naim.
 
Diberitakan sebelumnya, sidang perdana tragedi Salim Kancil digelar di PN Surabaya, Kamis 18 Februari 2016. Sidang pertama menghadirkan dua terdakwa, yakni Kades (nonaktif) Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang, yang disebut-sebut sebagai otak pembunuhan, dan Mat Dasir, Ketua Tim 12 suruhan Hariyono.
 
Dalam dakwaan dijelaskan, kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 340 (pembunuhan berencana), 380 (pembunuhan sengaja), dan Pasal 170 (pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa). Pasal 340 ancamannya maksimal hukuman mati.
 
Peristiwa Salim Kancil terjadi pada Sabtu, 26 September 2015. Waktu itu, puluhan orang mendatangi Salim Kancil dan Tosan dan mengeroyok keduanya. Salim Kancil tewas secara tragis dan Tosan kritis. Peristiwa itu memantik perhatian nasional dan menguak praktik tambang ilegal di kawasan selatan Lumajang, Jawa Timur.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya