'Saipul Jamil Tidak Akan Bisa Lari dari Jeratan Hukum'

Saipul Jamil
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan artis dangdut Saipul Jamil terhadap remaja lelaki berusia 17 tahun masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Mayoritas masyarakat pun mengharapkan aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas lantaran khawatir akan adanya korban lainnya.

Alumni Kriminologi Universitas Indonesia, Maman Suherman, menyebutkan bahwa Ipul--sapaan Saipul, tidak akan lolos dari jeratan Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

“Saipul Jamil tidak akan bisa lari dari pasal 82. Di situ sudah jelas,” tegas Maman dalam sebuah diskusi di Warung Daun Jakarta, Sabtu, 20 Februari 2016.

Maman meminta UU tentang perlindungan anak tersebut tidak hanya mencakup kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), melainkan kepada seluruh aspek yang menyangkut dengan aksi diskriminalisasi terhadap kelompok yang rentan terkena aksi tersebut.

“Intinya, UU perlindungan anak itu bukan hanya mengenai LGBT, melainkan kepada semua,” tuturnya.

Diketahui, Saipul Jamil telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap remaja berinisial DS yang baru berusia 17 tahun. Kini, mantan suami Dewi Perssik tersebut mendekam di balik jeruji besi. Hingga kini, pemeriksaan Ipul masih terus berlanjut. (ase)

Walikota Jakpus Siap Pecat PNS Pelaku Pencabulan Siswi M
Para kontingen di depan kampung atlet Olimpiade 2016

Pelecehan Seksual Terjadi di Perkampungan Atlet Olimpiade

Kasus ini sudah terjadi 2 kali.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016