Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Novel Baswedan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung memutuskan untuk menghentikan perkara kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu
 
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad mengatakan, surat penghentian tersebut tertuang dalam surat keutusan bernomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Made Sudarmawan.
Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum
 
Ia menjelaskan, bahwa keputusan penghentian perkara Novel Baswedan tersebut berdasarkan diskusi panjang, baik dilakukan Kejari Bengkulu maupun Jampidum Kejaksaan Agung.
Kasus Novel Dihentikan, Korban Resmi Ajukan Praperadilan
 
"Maka pada akhirnya memutuskan penanganan perkara tersangka Novel Baswedan diputuskan dan dihentikan penuntutannya," kata Noor Rachmad di komplek Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 22 Februari 2016.
 
Noer Rahmad menuturkan, ada dua alasan perkara Novel Baswedan dihentikan, yaitu pertama, tidak cukup bukti dan kedua kasus tersebut sudah kedaluwarsa.
 
"Itu dua alasan diterbitkannya surat keputusan penghentian keputusan nama tersangka Novel Baswedan," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya