Ketua KPK Klaim Jokowi Pertimbangkan Tolak Revisi UU KPK

Ketua KPK Agus Rahardjo
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo kembali menegaskan sikapnya yang siap untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra

Dia menyatakan siap mundur jika revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi jadi dilakukan. Sebab, revisi UU tersebut dianggapnya sangat melemahkan KPK.

"Saya mengatakan siap mundur kalau revisi dilakukan, dan hasilnya nanti melemahkan KPK," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin 22 Februari 2016.

Bahkan untuk menegaskan rencananya itu, Agus mengulang kembali ucapannya itu. Tak hanya itu, Agus juga mengucapkan hal yang sama dalam beberapa kesempatan seperti dalam diskusi  Tokoh Lintas Agama: Misi Kerukunan Agama Untuk Melawan Korupsi, di Aula Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Minggu 21 Februari 2016.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham

Agus mengaku bahwa para Pimpinan KPK telah menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas mengenai adanya rencana untuk melakukan revisi itu. Dia menyebut pihaknya telah menjelaskan pada Presiden bahwa revisi belum perlu dilakukan.

Agus juga mengaku telah menyampaikan pada Presiden bahwa poin-poin revisi yang sekarang tengah berjalan justru memperlemah KPK. "Draftnya memang melemahkan semua," ujar dia.

Menurut dia, Presiden berjanji akan mempertimbangkan masukan dari KPK itu. "Beliau akan mempertimbangkan," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Agus juga berharap rencananya itu akan diikuti keempat komisioner KPK lainnya. "Mudah-mudahan sikapnya sama," kata Agus.

Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak

Lebih lanjut, menurut Agus, melawan pelemahan KPK memang harus dilakukan. Sebab, revisi ini akan membuat komisi ini semakin tidak berdaya. "Dengan cara begitu langkah kita ke depan memperkuat pemberantasan korupsi bisa dilakukan," tegasnya.

Baca juga:

Ketua KPK, Agus Rahardjo.

KPK Kesulitan Jerat Pihak Lain di Kasus Hambalang

Ada rangkaian yang terputus, sulit untuk dibuktikan

img_title
VIVA.co.id
30 Maret 2016