Hentikan Kasus Novel, Kejaksaan Tegaskan Tak Ada Intervensi

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA.co.id - Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, menegaskan penghentian perkara Novel Baswedan tidak ada intervensi dari pihak manapun, termasuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Enggak ada, enggak ada," kata Noor Rachmad di komplek Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 22 Februari 2016.

Tak hanya itu, Noor menegaskan bahwa penghentian perkara penyidik senior di KPK itu juga bukan karena desakan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Noor memastikan penghentian perkara Novel objektif.

"Terkait objektivitas penanganan, kami menangani secara personal tidak ada pengaruh intervensi namanya LSM-LSM, bukan itu," ujar mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung ini.

Sementara itu, mengenai berkas perkara Novel yang telah sempat dilimpahkan ke pengadilan, Noor menjelaskan bahwa berdasarkan pengkajian yang dilakukan oleh tim, ada keraguan dalam berkas perkara tersebut.

"Padahal untuk bisa kita membawa ke pengadilan harus yakin ini pelaku perbuatannya. Kalau belum yakin, gimana mau bawa ke pengadilan," kata Noor.

Menurut Noor, keraguan jaksa dalam melanjutkan perkara Novel ke persidangan adalah lantaran tidak ada saksi yang melihat peristiwa penembakan, apalagi peristiwa itu terjadi di malam hari.

Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum

Noor menyebut saksi yang melihat pasti peristiwa tersebut tidak ada dalam berkas yang disidik Kepolisian.

"Jadi keraguannya dari segi perbuatan, ada fakta perbuatan tetapi bagaimana sisi pertanggungjawaban dalam perbuatan itu? Karena tidak ada saksi yang melihat," kata Noor.

Lantas, bagaimana dengan kesaksian empat korban yang selama ini mengaku telah ditembak oleh Novel Baswedan? "Itu saya bilang bahwa perbuatanya ada, siapa yang nembak enggak ada yang tahu. Semua saksi korban enggak ada yang tahu siapa yang nembak," tegasnya.

Kasus Novel

Kasus Novel Dihentikan, Korban Resmi Ajukan Praperadilan

Novel Baswedan dituding melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam. Penembakan yang dilakukan oleh anak buah Novel itu diduga mengakibatkan kematian seorang pelaku bernama Mulia Johani, alias Aan.

Saat peristiwa itu, Novel menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu yang dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.

Atas peristiwa itu, Novel sudah menjalani pemeriksaan kode etik di Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu. Sanksi teguran dijatuhkan sebagai pelanggaran kode etik atas perbuatan anak buahnya.

Kabareskrim: Kasus Novel Harusnya Sampai Pengadilan

Setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu hingga Oktober 2005.

Tahun 2006, Novel memilih bergabung ke KPK sebagai penyidik. Namun, kasus tersebut kembali diungkit pada 2012, dan Polrestra Bengkulu menetapkan Novel sebagai tersangka. Ini tak lama setelah KPK menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri.

Kasus Novel kembali dihentikan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun yang sama. Namun, diusut kembali atas permintaan pihak keluarga korban dan Kejaksaan. Kasus Novel mencuat kembali setelah KPK mengusut kasus dugaan rekening gendut Komjen Budi Gunawan.

Saat ini perkara Novel telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan. Namun berkas perkara tersebut kemudian ditarik kembali oleh pihak Kejaksaan. (ase)

Jaksa Agung, HM Prasetyo (kemeja putih)

Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu

"Kami pelajari langkah-langkah apa saja yang kami akan lakukan."

img_title
VIVA.co.id
1 April 2016