Guru Seni dan Budaya Bunuh Selingkuhan dengan Air Keras

Terdakwa Djujuk Heru Subroto penyiram air keras kepada selingkuhannnya saat disidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 23 Februari 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Perbuatan terdakwa Djujuk Heru Subroto (50 tahun), warga Manukan Lor, Surabaya, ini jangan ditiru. Guru Seni dan Budaya itu menyiramkan air keras ke tubuh perempuan selingkuhannya, Sujimah alias Imah, karena sakit hati akibat korban dekat dengan pria lain.
Demi Pokemon, Pelajar SMA Bunuh Siswa SD
 
Pada Selasa, 23 Februari 2015, Djujuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam dakwaannya, jaksa Sri Rahayu menjelaskan bahwa terdakwa dan korban saling kenal. Mereka bahkan menjalin asmara sejak beberapa bulan sebelum kejadian, 30 Desember 2015.
Pria Ciputat Ditemukan Tewas dengan Tangan, Kaki Terikat
 
"Terdakwa juga menjalin bisnis dengan korban yang membuka usaha salon kecantikan," kata jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu. Terdakwa memberikan modal korban total Rp15 juta.
Diduga Bunuh Suami, Bidan di NTT Kerap Telanjang
 
Usaha salon korban belakangan bangkrut. Terdakwa juga menengarai korban tengah dekat dengan pria lain, sehingga terdakwa sakit hati. "Sehingga timbul niat terdakwa untuk menyakiti korban," ujar jaksa Rahayu.
 
Pada 18 Desember 2015, terdakwa mematangkan niat jahatnya. Dia membeli sebotol air keras di Jalan Tidar, Surabaya. Lima hari kemudian, terdakwa mengintai keberadaan korban di sekitar rumahnya di Jalan Sambikerep.
 
Terdakwa menyewa pengemudi ojek untuk melancarkan aksi jahatnya. Begitu korban terlihat dibonceng seorang pria, terdakwa membuntuti dari belakang. "Terdakwa menyalip korban dari sisi kanan lalu menyiramkan air keras dan mengenai tangan korban," kata Rahayu.
 
Terdakwa balik lagi lalu menyiramkan sisa air keras ke tubuh korban. Cairan berbahaya itu melumeri wajah, leher, dan dada korban hingga meninggal dunia. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Padal 340 KUHP (dakwaan primer)," kata jaksa.
 
Melalui pengacaranya, Tjetjep M Yasin, terdakwa mengakui perbuatannya. Tapi dia membantah berniat membunuh korban. "Kalau perbuatannya sudah jelas. Tapi klien saya tidak ada niatan untuk membunuh, hanya ingin menyakiti. Itu yang harus kami buktikan," ujar Tjetjep. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya