Pekan Ini, Jaksa Agung Putuskan Kasus Abraham Samad dan BW

Mantan Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama mantan Wakil Ketua Bambang Widjojanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung akan segera memutuskan perkara pidana yang menjerat mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

DPR: Deponering Dalam UU Kejaksaan Harus Diatur

Kejaksaan akan memutuskan apakah akan mengesampingkan perkara (deponering) dua mantan pimpinan KPK tersebut atau tidak.
 
"Minggu ini kami akan putuskan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung Jalan Sultan Hasanuddin I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Februari 2016.
 
Prasetyo mengaku sudah menerima rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA) dan Polri terkait kelanjutan perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Kasus keduanya saat ini merupakan kewenangan Kejaksaan Agung. "Menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung," ujar Prasetyo.
 
Diketahui, Abraham Samad ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat.
 
Sementara Bambang, menjadi tersangka dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di Sidang Mahkamah Konstitusi. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat.
 
Kepolisian menangani kasus Abraham dan Bambang ini setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi. Namun, pada sidang praperadilan, yang dipimpin Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. (ase)

Bambang Widjojanto dan Abraham Samad bersama Penyidik KPK Novel Baswedan.

Dua Koruptor Gugat Deponering Abraham Samad dan BW

OC Kaligis dan Suryadharma Ali keberatan deponering kasus AS dan BW

img_title
VIVA.co.id
17 Maret 2016