Din Syamsuddin Sebut Pelaku LGBT Punya Hak untuk Hidup

Din Syamsuddin
Sumber :
  • VIVAnews/Fajar Sodiq

VIVA.co.id – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin, tak sependapat dengan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Din menilai, perilaku LGBT sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
 
"Kalau ada kawan-kawan yang menuduh anti LGBT sebagai (melanggar) HAM, justru saya berpendapat. Dengan LGBT, kawin sejenis yang kemudian menghalangi hak reproduksi manusia, itu sebuah pelanggaran HAM," ujar Din saat ditemui di kantor MUI Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Februari 2016.

Meninjau Fenomena LGBT di Indonesia dalam Perspektif KUHP

Namun, ia berpendapat, semestinya LGBT tidak dikucilkan. Mereka juga berhak untuk mendapatkan bimbingan. "Tidak usah dibenci, dicaci maki, disantuni, dibimbing, kelompok ini punya hak untuk hidup,” ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut, Din menjelaskan, bahwa LGBT jelas-jelas bertolak belakang dengan kitab Al Qur’an. Pada fitrahnya, sudah dijelaskan dalam Qur’an bahwa manusia dihiasi dengan kecenderungan syahwat antara lawan jenis.

Jika Tak Minta Maaf ke Din Syamsuddin, GAR ITB Diancam Dipolisikan

"Sudah jelas ya. Dari sudut pandangan agama, itu menyimpang dari fitrah kemanusiaan, merupakan penyimpangan seksual, maka terhadap pengindapnya, harus dikasihani, disantuni, dibimbing, untuk kembali ke fitrah kemanusiaan."

(mus)

Intelektual Muhammdiyah: Din Syamsuddin Pengusung Islam Tengahan
Ilustrasi Pelaku LGBT

Menelaah LGBT dalam Perspektif Hukum Pidana

Menilik perspektif hukum pidana tentang LGBT

img_title
VIVA.co.id
7 Juni 2022