Jaksa Agung: Deponering Widjojanto dan Samad Pekan Depan

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, memastikan untuk mengeluarkan penghentian perkara terhadap dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.
Dua Koruptor Gugat Deponering Abraham Samad dan BW
 
"Tunggu keputusan akhir dari jaksa agung. Kami harapkan paling lambat minggu depan diselesaikan," kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 25 Februari 2016.
DPR: Deponering Dalam UU Kejaksaan Harus Diatur
 
Dia menegaskan bahwa keputusan deponering diambil setelah kejaksaan melakukan pengkajian terhadap kasus mantan ketua dan wakil ketua KPK itu. Maka penghentian kasusnya terselesaikan pada pekan depan.
Polri Tindaklanjuti Perkara Deponering Samad dan Bambang
 
Enggak ada lagi (pertimbangan). Sudah final. Semua pertimbangan dari pihak lain kami terima dan tinggal rumuskan. Tidak harus buru-buru," katanya.
 
Kejaksaan akan tetap melaporkan kepada Presiden, seperti hal serupa pada kasus penyidik KPK, Novel Baswedan. Jaksa Agung menjelaskan, dengan instruksi Presiden agar kasus Novel, Samad, dan Widjojanto segera diselesaikan, bukan berarti ada intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
 
"Presiden menanyakan, mengarahkan agar semua perkara ditangani dengan cepat. Itu saya pikir memang seharusnya begitu. Saya melaporkan itu dalam rangka saya sebagai pembantu Presiden, terutama hal yang strategis dan penting," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya