Sabu 2,5 Kg Diselundupkan lewat Televisi LED

Barang bukti sabu-sabu 2,57 kilogram saat dirilis Bea dan Cukai Bandara Juanda di Surabaya pada Jumat, 26 Februari 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Petugas gabungan Bandara Internasional Juanda Surabaya menggagalkan penyelundupan narkotik jenis sabu-sabu seberat 2,5 kilogram. Satu orang sebagai kurir, MR (27 tahun), warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
 
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas gabungan Polri, BNN dan Bea Cukai menerima informasi ada pengiriman narkotik dari Malaysia ke Surabaya pada Minggu, 21 Februari 2016. 
 
"Berdasarkan informasi intelijen itu, dilakukanlah analisis dan pemantauan. Ternyata informasi itu benar," katanya kepada wartawan di kantor Bea Cukai Juanda Surabaya, Jumat sore, 26 Februaro 2016.
 
Heru menjelaskan, tersangka MR dikuntit petugas seturun dari pesawat AirAsia XT-323 yang terbang dari Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Surabaya. Tersangka tidak bisa mengelak setelah petugas menemukan sabu-sabu itu saat menjalani pemeriksaan barang di pintu X-Ray.
 
Modus penyelundupan narkotik ini terbilang baru. Tersangka menyembunyikan sabunya di dalam kotak sempit televisi LED yang semua komponennya sudah dicopot. "Total berat sabu 2,57 kilogram terbagi dalam 18 bungkus plastik," ujarnya.
 
Dia mengatakan, kualitas sabu yang dibawa tersangka terbilang bagus. Nilai total barang itu mencapai miliaran rupiah dan bisa dikonsumsi 12 ribu lebih pengguna. "Masih didalami sabu itu dari negara mana. Biasanya kalau melalui udara berasal dari China. Malaysia hanya transit," katanya.
 
Dia menjelaskan, sementara ini MR diketahui sebagai kurir jaringan internasional. Barang haram itu akan dipasarkan di Jawa Timur, di antaranya, Surabaya dan Madura. "Penjemput barang asal Sampang, Madura, lolos saat penangkapan. Dia lari setelah tahu tersangka MR ditangkap," kata Heru.
 
Petugas sudah mengidentifikasi jaringan MR dan dilakukan pengembangan oleh petugas. "Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan pendalaman," ujarnya.
DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk
 
Dua pasal dijeratkan kepada MR, yakni Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun ditambah denda paling banyak Rp5 miliar. "Kedua, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan (2) UU Narkotika," kata Heru.
TKI Bawa Narkoba dari Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara
 
Sementara itu, kepada VIVA.co.id tersangka MR mengaku LED berisi sabu-sabu itu diambil dari Putra Jaya, Malaysia. Dia mengaku tidak tahu bahwa di LED yang dibawanya berisi narkotik. Dia juga bungkam ketika ditanya berapa upah yang diterimanya jadi kurir narkotik. "Saya tidak tahu, hanya disuruh bawa TV," katanya.
Laporkan Haris Azhar, Polisi Akui Langkahnya Tak Populer
Penjahat narkoba

Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

'Penjara kita itu mayoritas diisi terpidana narkoba.'

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016