Pemerintah Tak Campuri Proses Hukum Kontrak Menara BCA

Hotel Kempinski di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id - Kejaksaan Agung tengah mengusut pelanggaran kontrak pembangunan gedung Kempinski dan Menara BCA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak mencampuri dan menghormati proses hukum yang berlaku di Kejaksaan.
Terobos Pendemo, Menteri Rini Naik Motor Patwal
 
"Kami menghormati proses hukum," kata Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah, Jakarta pada Jumat, 26 Februari 2016.
Dapat Arahan Menteri BUMN, PLN Bakal Caplok PGE
 
Dia mengatakan bahwa Kementerian telah memanggil direksi PT Hotel Indonesia Natour untuk mempertanyakan masalah ini. Kasus itu telah disampaikan juga kepada Menteri BUMN, Rini Soemarno. Menteri mengetahui kasus itu dari media massa dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan.
Pertamina Dukung Kementerian BUMN Jadi Super Holding
 
"(Beliau bilang) menghormati proses hukum dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah kalau tidak mengikuti rekomendasi BPK," kata dia.
 
Penyidik Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan pelanggaran kontrak pembangunan gedung Kempinski dan Menara BCA di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI). Pelanggaran diduga dilakukan PT Grand Indonesia.
 
"Sudah ada indikasi. Saya pernah sampaikan bahwa ini ada perjanjian pembangunan mal, parkir," kata Jaksa Agung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah, di Jakarta, pada Selasa, 23 Februari 2016.
 
Arminsyah mengatakan, dua menara itu dibangun di luar perjanjian antara Grand Indonesia dengan Hotel Indonesia Natour. Pelanggaran kontrak itu merugikan negara.
 
Dalam perjanjian kontrak build operate transfer (BOT) yang diteken Hotel Indonesia Natour dengan Grand Indonesia, anak usaha PT Cipta Karya Bersama Indonesia, hanya ada empat objek, yakni hotel bintang lima, pusat perbelanjaan I, pusat perbelanjaan II, dan fasilitas parkir. Kenyataannya, dalam berita acara pada 11 Maret 2009, ada tambahan bangunan, yakni gedung perkantoran Menara Kempinski dan Menara BCA yang tidak tercantum dalam perjanjian itu.
 
Saksi diperiksa
 
Kejaksaan Agung terus menelusuri kasus pembangunan gedung Menara BCA dan Kempinsky. Penyidik kejaksaan telah memanggil beberapa saksi terkait proyek pembangunan gedung itu.
 
"Ada tiga, empat saksi. Sekarang sedang dipanggil," kata Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, di Jakarta Selatan pada Jumat, 26 Februari 2016.
 
Saksi yang diperiksa untuk kasus proyek pembangunan gedung itu, di antaranya, dari pihak PT Hotel Indonesia Natour, PT Cipta Karya Indonesia, dan Grand Indonesia.
 
Namun, Jaksa Agung menolak membeberkan siapa pelaku atau pun calon tersangkanya meski kasus itu sudah masuk pada tahap penyidikan. “Nanti akan dipilah-pilah dulu, siapa yang bertanggung jawab," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya