Eks Walikota Makassar Divonis 4 Tahun Penjara

Ilham Arief Sirajuddin diperiksa KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dianty Windayanti.

VlVA.co.id – Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan kepada mantan walikota Makassar, llham Arief Sirajuddin. Ilham dinilai telah terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi dalam Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

img_title Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arif Dituntut 8 Tahun Bui

"Menyatakan terdakwa Ilham Arief Sirajuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Tito Suhud, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 29 Februari 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis Hakim menilai perbuatan llham telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

img_title Arsenal Dipermalukan Brighton 0-3, Rekor Sempurna The Gunners Berakhir

Perbuatan llham juga terbukti telah menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada llham sebesar Rp150 juta.

"Apabila tidak dibayar paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," tutur Tito. (one)

img_title Terpopuler: Mobil Rp150 Jutaan, Motor Honda Termahal, hingga Risiko Beli Mobil Bekas Pelat CD
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan).

KPK Pasti Banding Atas Vonis Eks Wali Kota Makassar

Putusan hakim dinilai masih terlalu ringan.

img_title
VIVA.co.id
29 Februari 2016
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut